Mendagri Sudah Putuskan Nasib Hefriansyah sebagai Wali Kota Siantar

Pematangsiantar(MedanPunya) Kisruh soal masa jabatan Hefriansyah Noor sebagai Wali Kota Siantar akhirnya terjawab.

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Sudah Putuskan Nasib Hefriansyah Sebagai Wali Kota Siantar.

Menurut Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri Benni Irwan, masa jabatan Hefriansyah Noor sebagai Wali Kota Siantar berakhir pada Februari 2022 nanti.

Keputusan itu diambil berdasarkan undang-undang, menyangkut masa jabatan kepala daerah, yang disebutkan selama lima tahun.

“Berdasarkan Undang-undang masa jabatan Kepala Daerah (Kdh) adalah lima tahun. Oleh sebab itu, jabatan Wali Kota Siantar akan berakhir sesuai akhir masa jabatannya, meskipun Kota Siantar sudah melaksanakan Pilkada pada 9 Desember 2020 yang lalu,” ujar Benni, Rabu (17/3).

Disinggung mengenai wewenang Hefriansyah sebagai kepala daerah sampai 11 bulan ke depan, terkhusus dalam merotasi Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Benni mengatakan harus merujuk UU Nomor 10 Tahun 2016.

Rotasi pejabat bisa dilakukan atas persetujuan Mendagri.

“Berkaitan dengan mutasi pejabat dapat merujuk kepada aturan yang telah dikeluarkan Kemendagri berdasarkan UU 10 Tahun 2016. Sebelum melakukan mutasi atau rotasi terlebih dahulu perlu mendapat persetujuan Mendagri,” katanya.

Diketahui, akhir masa jabatan Hefriansyah sebagai Wali Kota Siantar sempat dibicarakan publik, setelah terpilihnya pemimpin baru pada Pilkada 9 Desember 2020 lalu.

Dalam pelaksanaan Pilkada Siantar lalu, pasangan Asner Silalahi dan Susanti Dewayani keluar sebagai pemenang.

Seiring berjalannya waktu, Asner Silalahi meninggal dunia karena sakit.

Susanti Dewayani, selaku pasangan Wakil Wali Kota Siantar akan menggantikan posisi mendiang Asner Silalahi sebagai Wali Kota Siantar.

Menyangkut Hefriansyah Noor, dia mulai memimpin Kota Siantar pada Februari 2017.

Saat itu Hefriansyah Noor sebagai Wakil Wali Kota Siantar.

Setelah berjalan, ternyata Wali Kota terpilih Hulman Sitorus yang merupakan pasangan Hefriansyah Noor meninggal dunia sebelum dilantik.

Kondisi ini menguntungkan Hefriansyah Noor, dan dia pun menjabat sebagai Wali Kota Siantar.***trb/mpc/bs

 

 

Berikan Komentar:
Exit mobile version