Tanjungbalai(MedanPunya) Seorang pria di Tanjungbalai, Sumatera Utara (Sumut), ditangkap polisi usai diduga memukuli istrinya hingga babak belur. Pria berinisial SS (25) itu diduga memukuli istrinya, DWS (26), karena cemburu istrinya berselingkuh dengan pria lain.
“Korban dipukuli suaminya hingga babak belur. Sebelumnya mereka ini memang sudah ribut dan pisah ranjang. Saat malam kejadian mereka janjian bertemu di gerai ATM itu,” kata Kasubag Humas Polres Tanjungbalai , Iptu Ahmad Dahlan Panjaitan, Jumat (24/9).
SS (25) ditangkap pada Rabu (22/9) malam. Dia diduga melakukan penganiayaan terhadap istrinya di sebuah gerai ATM di Jalan Suprapto, Tanjungbalai, pada 19 Juli 2021.
SS disebut menuduh DWS punya pria idaman lain. Mereka kemudian bertengkar di lokasi itu dan berujung penganiayaan oleh SS terhadap DWS.
“Pelaku memukul pelapor pada bagian kepala, hidung dan bibir menggunakan tangan setelah itu dia melarikan diri,” kata Ahmad Dahlan.
DWS yang tidak terima dipukuli kemudian membuat laporan ke Polres Tanjungbalai. Dia melapor dengan dugaan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
SS sempat kabur selama 2 bulan lebih. Dia kemudian ditangkap di Desa Sipaku Area, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Asahan.
SS telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Dia diduga melanggar pasal 44 Ayat (1) UU RI nomor 23 tahun 2004 tentang kekerasan dalam rumah tangga.***dtc/mpc/bs