Senin, 5 Juni 2023
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
MedanPunya.com
Advertisement
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno
No Result
View All Result
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno
No Result
View All Result
MedanPunya.com
No Result
View All Result
Home Daerah

Meski Berdamai, Kasus Janda 5 Anak di Nisel Tetap Disidang

Rabu, 24 Mei 2023
kanal Daerah
3
dibaca
Share on FacebookShare on WhatsappShare on Whatsapp

Nisel(MedanPunya) Kasus dugaan penganiayaan yang membuat janda lima anak di Kabupaten Nias Selatan, Sumatera Utara (Sumut), Erlina Zebua ditahan, berakhir damai. Meski telah damai, kasus itu tetap akan bergulir di pengadilan.

“Persidangan tetap jalan,” kata Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Nias Selatan, Hironimus Tafonao, Rabu (24/5).

Hironimus mengatakan setelah perdamaian itu, Erlina Zebua sudah tidak lagi ditahan. Erlina kini sudah kembali pulang ke rumahnya untuk mengurus kelima orang anaknya.

“Saat ini, Erlina Zebua tidak lagi ditahan setelah penahanannya ditangguhkan. Erlina telah pulang ke rumahnya dan berkumpul bersama dengan kelima anaknya,” ujarnya.

Ia mengaku berkas perkara itu telah dilimpahkan oleh Kejari Nisel ke Pengadilan Negeri Gunung Sitoli, pada 10 Mei lalu. Sidang perdana kasus penganiayaan itu rencananya akan digelar pada Kamis (25/5) esok.

“Persidangan pada perkara ini di Pengadilan Negeri Gunung Sitoli akan dilaksanakan pada Kamis, 25 Mei 2023 guna memeriksa dan memutus perkara tersebut,” ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan Erlina Zebua kepada tetangganya itu berakhir damai. Korban yang juga merupakan pelapor di kasus ini sudah memaafkan Erlina.

“Korban dan pelaku telah sepakat permasalahan ini diselesaikan secara kekeluargaan, korban telah memaafkan perbuatan pelaku dan tidak menuntut lagi atas peristiwa yang telah terjadi di Desa Hilisaloo Kecamatan Amandraya, Kabupaten Nias Selatan,” kata Kasi Penkum Kejati Sumut, Yos A Tarigan, Selasa (23/5).

Yos menyebut proses perdamaian ini dibantu oleh Kapolda Sumut Irjen RZ Panca Putra Simanjuntak dan Kajati Sumut, Idianto. Dengan adanya perdamaian ini, korban tidak akan mempersoalkan jika Erlina dihukum ringan.

“Korban dan pelaku masih memiliki hubungan kekeluargaan. Korban dan pelaku tidak akan keberatan dan tidak menuntut pihak manapun. Kemudian korban tidak akan keberatan jika pelaku dihukum seringan-ringannya,” sebutnya.***dtc/mpc/bs

 

Berikan Komentar:
Tags: jandaNias Selatanpenganiayaan
ShareSendTweet
Berita Sebelumnya

MU Bantah Mau Beli Neymar

Berita Berikutnya

Tampar-Masukkan Anak ke Ember, Ayah di Medan Ditangkap

Related Posts

Daerah

Jadi Pengedar Sabu-Punya Air Gun Ilegal, ASN di Nias Barat Ditangkap

Senin, 5 Juni 2023
Daerah

Geng Motor Bersajam Rampok Motor-Serang Warung Warga di Binjai

Senin, 5 Juni 2023
Daerah

PGI Sebut Jemaat Gereja di Binjai Dibubarkan Paksa saat Beribadah

Rabu, 31 Mei 2023
Daerah

Pria yang Laporkan Perselingkuhan Wakapolres Binjai Dipolisikan

Rabu, 31 Mei 2023
Daerah

Cabuli 9 Siswi, Guru Ngaji di Labura Ditangkap

Selasa, 30 Mei 2023
Daerah

Jambret Tas Pemotor Berisi Uang Rp 68 Juta, Pria di Simalungun Ditangkap

Senin, 29 Mei 2023

Dikelola Oleh :

PT. WASPADA BAHANA ERIASAFA

Alamat Redaksi :
Jl. Garu 3 No. 33 Kel. Harjosari-I
Kecamatan Medan Amplas 20147
Telp : 061-785 0458
Email : medanpunyanews@gmail.com

TERBARU

Sidang Tuntutan Bos Judi Online Apin BK Ditunda

Senin, 5 Juni 2023

Jadi Pengedar Sabu-Punya Air Gun Ilegal, ASN di Nias Barat Ditangkap

Senin, 5 Juni 2023

Geng Motor Bersajam Rampok Motor-Serang Warung Warga di Binjai

Senin, 5 Juni 2023
  • Pedoman Media Cyber
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap

Copyright © 2020 medanpunya.com All Right Reserved | Dari Medan Kemana-mana

No Result
View All Result
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno

Copyright © 2020 medanpunya.com All Right Reserved | Dari Medan Kemana-mana