Labuhanbatu(MedanPunya) Seorang nenek di Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara (Sumut) berinisial MS alias Bou (58) nekat mengedarkan sabu-sabu. Pihak kepolisian pun menangkap MS atas kasus itu.
“MS alias Bou merupakan ibu rumah tangga berusia 58 tahun,” kata Kasi Humas Porles Labuhanbatu AKP Parlando Napitupulu, Senin (6/5).
Parlando menyebut MS ditangkap di Jalan H Iwan Maksum, Kecamatan, Rantau Selatan, Kamis (2/5). Penangkapan itu berawal saat petugas kepolisian menerima informasi soal peredaran narkoba di wilayah tersebut.
Setelah diselidiki, petugas pun mendapatkan informasi bahwa pelaku MS kerap mengedarkan narkoba. Lalu, pihak kepolisian mencari keberadaan pelaku hingga akhirnya menangkapnya.
“Tim opsnal melakukan penyelidikan yang akhirnya membuahkan hasil dengan penangkapan pelaku MS alias Bou,” jelasnya.
Saat menangkap MS, petugas menemukan tujuh paket sabu-sabu seberat 2,02 gram serta alat hisapnya. Selain itu, ada juga ditemukan uang sebesar Rp 372 ribu diduga hasil penjualan narkoba tersebut.
Usai ditangkap, MS diboyong ke Polres Labuhanbatu untuk diproses. Parlando menyebut pihaknya masih menyelidiki jaringan narkoba tersebut.
“Pelaku ditahan untuk pemeriksaan lebih lanjut di Polres Labuhanbatu,” pungkasnya.***dtc/mpc/bs