Tanjungbalai(MedanPunya) Oknum Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungbalai bernama Joharlan dilaporkan ke Polda Sumut.
Selain dilaporkan ke Polda Sumut, Joharlan juga dilaporkan ke Komisi Kejaksaan dan Kejaksaan Agung (Kejagung) RI.
Menurut Daman Sirait, anggota DPRD Tanjungbalai, JPU Joharlan diduga memalsukan dokumen tanda tangan miliknya.
Adapun pemalsuan dokumen tanda tangan itu terjadi dalam berkas acara pemeriksaan (BAP) kasus dugaan korupsi proyek jalan lingkar di Kecamatan Sei Tualang Raso, Kota Tanjungbalai.
“Dalam persidangan (di PN Tipikor Medan), hakim sempat bertanya kepada saya mengenai berkas acara pemeriksaan (BAP), dimana saya disebut banyak mencabut keterangan di BAP,” kata Daman Sirait, Rabu (22/12).
Daman yang sempat dihadirkan di PN Tipikor Medan itu kemudian membantahnya.
Dia merasa, dirinya tidak pernah menandatangani BAP yang dibuat oleh JPU Joharlan.
Bahkan, kata Daman Sirait, dia tidak pernah diperiksa oleh JPU Joharlan.
Atas hal tersebut, Daman Sirait juga merasa heran, kenapa tiba-tiba ada BAP yang katanya ditandatangani oleh dirinya.
“Saya langsung bilang ke hakim, bahwa itu bukan tanda tangan saya. Bahkan, saat itu saya langsung menunjukkan KTP saya kepada hakim,” kata Daman Sirait.
Menemukan adanya kejanggalan, hakim ketua Immanuel Tarigan kemudian meminta agar tanda tangan yang ada di BAP itu dilakukan uji forensik.
“Saya sampai sekarang masih menunggu hasilnya, karena belum keluar,” katanya.
Atas adanya dugaan pemalsuan dokumen tanda tangan itu, Daman Sirait kemudian membuat laporan ke Polda Sumut.
Dia melaporkan JPU Kejari Tanjungbalai itu dengan delik aduan pemalsuan akta otentik.***trb/mpc/bs