Oknum Polisi di Samosir Gelapkan Uang Pajak hingga Rp 2,5 M

Samosir(MedanPunya) Oknum polisi dari Sat Lantas Polres Samosir berinsial Bripka AS menggelapkan uang pajak kendaraan bermotor (PKB) dari ratusan warga. Total uang yang digelapkan Bripka AS mencapai Rp 2,5 miliar.

“Kerugiannya itu sekitar Rp 2,5 miliar,” kata Kasat Reskrim Polres Samosir, AKP Natar Sibarani, Rabu (15/3).

Natar mengatakan kasus itu awalnya dilaporkan oleh seorang warga ke Polres Samosir pada 31 Januari 2023 lalu. Saat itu, korban merasa curiga karena pajaknya tetap menunggak meski dirinya telah membayarkannya setiap tahunnya.

“Jadi, pidananya yang kami terima adanya seseorang warga yang merasa dirinya ditipu masalah pajak pada tanggal 31 Januari 2023. Ternyata dicek di Samsat bahwa sudah menunggak, sementara dia setiap tahunnya membayar. Di situlah terbongkarnya,” katanya.

Pihak kepolisian yang menerima laporan itu pun menyelidiki kasus tersebut. Setelah diselidiki, aksi penggelapan pajak itu ternyata dilakukan oleh Bripka AS.

Dari hasil penyelidikan, Bripka AS telah melakukan aksi itu sejak tahun 2018. Natar menyebut sejauh ini sudah ada sebanyak 181 warga yang menjadi korban.

“Jadi, setelah kami selidiki, ternyata ini terjadi sudah mulai dari tahun 2018, yang masih kita terima sekarang pengaduannya itu 181 orang. Kemungkinan masih banyak yang bertambah,” pungkasnya.***dtc/mpc/bs

 

Berikan Komentar:
Exit mobile version