PDIP Usulkan PAW Eks Ketua DPC Paluta Terpidana Kasus Penipuan ke DPRD

Paluta(MedanPunya) DPD PDIP Sumuatera Utara (Sumut) mengirimkan usulan untuk dilakukannya pergantian antarwaktu (PAW) mantan Ketua PDIP Padang Lawas Utara (Paluta), Syafaruddin Harahap yang kini berstatus terpidana kasus penipuan. Hingga saat ini, Syafaruddin masih berstatus sebagai anggota DPRD Paluta.

“Proses berikutnya tentunya adalah PAW yang bersangkutan. Proses PAW juga sudah diproses ditingkat DPP partai,” kata Sekretaris DPD PDIP Sumut Sutarto, Kamis (29/7).

Sutarto mengatakan PDIP tak terlibat dalam kasus yang menimpa Syafaruddin. Pergantian Syafaruddin ini, sambung Sutarto, diperlukan agar peran fraksi PDIP di DPRD Paluta tetap maksimal.

“Karena kepentingan rakyat yang menjadi progres PDIP, terutama warga Paluta,” ucapnya.

Terkait calon pengganti Syafaruddin, Sutarto mengatakan akan mengikuti peraturan undang-undang. Pengganti Syafaruddin akan ditentukan dari perolehan suara saat Pemilu yang lalu.

“Tentunya dari KPU nanti, suara dan perolehan suara kita dapatkan itu dan proses ke DPP partai,” tutur Sutarto.

Sutarto mengatakan PDIP telah memecat Syafaruddin dari keanggotaan setelah adanya putusan hukum dari kasus ini. Posisi dia sebagai Ketua PDIP Paluta juga sudah diganti.

“Sesuai dengan mekanisme partai sudah dilakukan sarana konsolidasi, maka penunjukan Plt oleh DPD partai dan itu sudah kita laksanakan. Maka di sana ketua DPC adalah saudara Surya Indra, Wakil Ketua DPD Bidang Ideologi dan Kaderisasi,” jelasnya.

Sebelumnya diberitakan, Syafaruddin sempat menjadi buronan Kejaksaan Negeri (Kejari) Paluta. Dia jadi buronan setelah dipidana dua tahun penjara karena kasus penipuan.

“Iya (Ketua PDIP Paluta Syafaruddin Harahap), saat ini beliau sudah kita masukkan dalam daftar pencarian orang karena yang bersangkutan diduga tidak kooperatif untuk melaksanakan putusan tersebut,” kata Kepala Seksi Bidang Intelijen Kejari Paluta, Budi Dermawan, Selasa (22/12/2020).

Putusan yang dimaksud Budi adalah putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 923 K/Pid/2019. Dalam putusan itu, Syafaruddin dinyatakan bersalah dalam kasus penggelapan surat tanah.

“Kasusnya penggelapan, yang digelapkan surat yang menerangkan soal tanah,” jelas Budi.

Syafaruddin kemudian berhasil ditangkap setelah 8 bulan menjadi buron. Dia diamankan tim Kejari Paluta dari Kota Padangsidimpuan.

“Bahwa pada hari ini sekira pukul 15.30 WIB bertempat di halaman Pengadilan Negeri Padangsidimpuan, Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Padang Lawas Utara telah mengamankan terpidana Syafaruddin Harahap,” ucap Budi Darmawan, Rabu (28/7) kemarin.***dtc/mpc/bs

Berikan Komentar:
Exit mobile version