Padangsidimpuan(MedanPunya) Seorang pecandu narkoba bernama Rahmad Hidayat Lubis (26) membobol rumah seorang wanita di Kota Padangsidimpuan, Sumatera Utara (Sumut) Siti Amisah (50) hingga korban mengalami kerugian sekitar Rp 400 juta. Atas perbuatannya ini, pelaku divonis hukuman 5 tahun penjara.
“Menyatakan terdakwa Rahmad Hidayat Lubis telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ‘pencurian dalam keadaan memberatkan yang dilakukan secara berlanjut’. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 tahun,” demikian isi putusan hakim seperti dikutip dari SIPP Pengadilan Negeri Padangsidimpuan, Selasa (27/1).
Hukuman ini berbeda tipis dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang meminta terdakwa dihukum 5,5 tahun penjara. Dalam dakwaan primair JPU, dijelaskan bahwa pencurian itu terjadi di Lingkungan 3 Sihitang, Kecamatan Padangsidimpuan Tenggara, 28-29 Januari 2025 dini hari. Aksi tersebut, dilakukan Rahmad bersama pelaku Andi Syahbana Pane (DPO).
Kejadian itu berawal pada 27 Januari 2025 malam. Saat itu, pelaku Andi datang ke rumah terdakwa dan menyampaikan bahwa rumah korban dalam keadaan kosong.
Keduanya pun merencanakan pencurian di rumah korban sekira pukul 02.00 WIB. Lalu, sekira pukul 01.40 WIB, terdakwa membawa satu linggis dan menemui Andi di salah satu warnet.
Usai bertemu, keduanya pun langsung menuju rumah korban dengan mengendarai sepeda motor. Berjarak sekitar 100 meter dari rumah korban, keduanya mematikan sepeda motornya dan mendorongnya menuju ke belakang rumah korban.
Setelah berada di belakang rumah korban, terdakwa pun mematikan lampu rumah tersebut agar aksi mereka tidak terlihat.
“Kemudian mencongkel pintu belakang dengan menggunakan linggis yang dibawa sebelumnya sampai pintu terbuka. Setelah pintu belakang terbuka lalu terdakwa dan Andi Syahbana masuk ke dalam rumah,” demikian isi dakwaan JPU.
Di dalam ruang tamu, para pelaku melihat ada satu sepeda motor korban. Namun, sebelum mengambil motor itu, para pelaku lebih dulu membobol beberapa kamar yang berada di rumah tersebut dan mengambil sejumlah barang, seperti laptop, tas, tabung gas, kunci sepeda motor dan brankas.
Namun, saat akan membawa brankas itu, para pelaku kesusahan, sehingga mereka memutuskan untuk kembali ke rumah itu keesokan harinya. Lalu, barang-barang hasil curian itu dibawa para pelaku ke rumah terdakwa Rahmad.
Keesokan harinya sekira pukul 02.40 WIB, kedua pelaku kembali ke rumah korban melalui jalur yang sama. Lalu, keduanya memboyong brankas itu menuju rumah terdakwa.
Setibanya di sana, mereka membobolnya menggunakan mesin pemotong besi. Setelah terbuka, para pelaku mengambil perhiasan emas korban. Sementara berkas-berkas berharga yang berada di dalam brankas itu dibakar oleh para pelaku. Akibat pencurian ini, korban mengalami kerugian hingga Rp 400 juta.
Sebelumnya, Kapolres Padangsidimpuan AKBP Wira Prayatna mengatakan bajwa saat kejadian rumah tersebut dalam keadaan kosong. Pencurian itu baru diketahui korban seusai pulang dari Kota Medan pada, Senin (3/2/2025).
“Pelapor tiba di rumahnya dari Medan selama 10 hari, ada urusan keluarga di Medan. Jadi, rumah ditinggal dalam keadaan kosong, lampu menyala,” kata Wira saat konferensi pers, Rabu (12/2).
Kemudian, saat tiba di rumahnya, korban melihat sepeda motor yang diletakkan di ruang tengah telah hilang. Korban pun mengecek ke dalam kamarnya dan menemukan brankas berisi emas 120 ameh, 2 BPKB motor, laptop, sertifikat rumah telah raib.
Setelah itu, korban pun membuat laporan ke Polres Padangsidimpuan. Pihak kepolisian yang menerima laporan itu lalu menyelidiki kasus tersebut dan mengamankan pelaku pada Rabu (5/2).
Wira menyebut pelaku ini masih tinggal di lingkungan yang sama dengan korban. Sebelum melancarkan aksinya, pelaku sudah lebih dulu mengintai rumah korban.
Mantan Kapolsek Sunggal itu menyebut barang-barang curian itu belum seluruhnya dijual oleh pelaku. Barang yang dijual baru laptop dan brankas. Sementara emas korban dikubur pelaku di belakang rumahnya.***dtc/mpc/bs
