Pedagang Pasar Lelo ‘Risih’ Lihat Satpol PP, Tanya Pasal Apa yang Dilanggar hingga Harus Pindah

Seirampah(MedanPunya) Sejumlah pedagang pasar Pekan Lelo di Desa Firdaus, Kecamatan Sei Rampah, Kabupaten Sergai merasa risih dengan kehadiran petugas Satpol PP.

Pedagang mengatakan, kalaulah mereka dianggap melanggar peraturan daerah (perda), maka pasal apa yang dilanggar.

Selama ini, Pemkab Sergai tak pernah menjelaskan secara rinci, pasal apa yang dilanggar pedagang Pekan Lelo, sehingga mereka harus angkat kaki.

“Kedatangan Satpol PP bersama OPD Pemkab Sergai pastinya membuat pedagang terganggu, tertekan, seolah-olah kami melanggar hukum, dan barang dagangan yang kami jual di Pekan Lelo ini barang haram,” ujar Sugiharni (42) pedagang pakaian di Pekan Lelo, Selasa (22/3).

Lanjut Sugiharni, OPD Pemkab Sergai sebelumnya mendatangi satu persatu pedagang dan mengimbau untuk yang terakhir kalinya, agar pedagang Pekan Lelo pindah ke Pasar Rakyat Sei Rampah.

“Pemkab bilang kami pedagang Pekan Lelo melanggar Perda (Peraturan Daerah), yang mau kami tanyak melanggar perda di pasal berapa kami ini pak. Selama ini kami mendengar kalau pedagang di Pekan Lelo melanggar perda nomor 7 tahun 2018 Tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Rakyat, tapi enggak pernah dijelaskan melanggar di pasal berapa,” ujar Sugiharni.

Jika memang Pekan Lelo itu melanggar perda, Sugiharni menambahkan, kenapa dari awal tidak diributi.

Kenapa setelah 20 tahun beroperasi, baru sekarang Pemkab Sergai ribut.

“Kami menginginkan dialog bersama Pemkab Sergai, serta dihadirkan orang-orang yang netral paham hukum, untuk mejelaskan pasal apa yang kami langgar. Sehingga seperti yang kita lihat saat ini, biar terjawab kenapa Pemkab Sergai mati-matian untuk menutup Pekan Lelo ini,” ujar Sugiharni.

Namun demikian, meski Pemkab Sergai mengimbau untuk tidak berjualan pada Minggu depan, para pedagang tetap akan berjualan dan mempertahankan hak mereka.

“Dan dipertegas kami tidak ada menjual barang-barang yang haram. Walaupun mereka nantinya datang mau menghancurkan lapak kami seperti dua bulan yang lalu, kami tetap jualan,” ujar Sugiharni.

Alasan mengapa para pedagang yang berjualan di Pekan Lelo tetap bertahan, karena hingga sekarang ini pedagang sudah nyaman dan sudah puluhan tahun berjualan di Pekan Lelo.

“Tidak hanya itu, pembeli juga sudah enak membeli di Pekan Lelo dan jalan pintas lebih mudah digapai daripada di Pasar Rakyat Sei Rampah. Bahkan pedagang di Pasar Rakyat Sei Rampah ada yang mengeluh, kalau di sana jualannya sunyi,” ujar Sugiharni.

Sementara itu, para pedagang Pekan Lelo juga mengatakan, status kepemilikan lahan di Pasar Rakyat Sei Rampah milik pribadi, bukan lahan milik Pemkab Sergai, sama halnya dengan lahan Pekan Lelo yang juga punya pribadi.

“Walaupun katanya dikelola oleh pemerintah kabupaten tapi yang pastinya kami tau lahan Pasar Rakyat Sei Rampah milik pribadi juga. Dan ini juga sudah pernah kami pertanyakan di kantor bupati Sergai, andai kami pindah ke Pasar Rakyat Sei Rampah, dan andai diusir oleh si pemilik lahan, apa ada tanggungjawabnya ? kan tidak ada,” tutup Sugiharni.***trb/mpc/bs

 

 

Berikan Komentar:
Exit mobile version