Medan(MedanPunya) Pejabat PPK KPU Sergai, Chairul Mitha Nasution ternyata berwatak jahat dan culas.
Dalam sidang lanjutan korupsi dana hibah KPU Sergai di PN Tipikor Medan terungkap, bahwa Chairul Mitha Nasution membodoh-bodohi sesama pejabat, agar bisa menguasai uang negara untuk diduga dikorupsi.
“Sudah saya tanya ke Pak Chairul Mitha, kenapa saya dipilih. Katanya saya dipilih untuk ditokoh-tokohi (dibodhi). Saya tidak pernah dilibatkan, semua tugas diambil oleh pak Chairul,” kata Dahliana Saragih, Pejabat Pengadaan Barang dan Jasa KPU Sergai.
Menurut Dahlia, selama menjabat sebagai Pejabat Pengadaan Barang dan Jasa, dirinya selalu diminta menandatangani berkas, tanpa dilibatkan dalam setiap kegiatan oleh Chairul Mitha.
“Saya disuruh terdakwa tanda tangan setelah pelaksanaan dilakukan, katanya tolonglah tanda tangan. Lalu bulan Juni saya mengundurkan diri, tapi pelaksanaan (barang dan jasa) sudah selesai saat itu,” cetusnya.
Meski demikian, Dahlia mengaku menerima uang Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) selama kurun waktu 2020-2021 dengan total kurang lebih Rp 22 juta.
Ia mengaku tidak tahu kalau ia tidak berhak menerima uang tersebut.
“Saya terima sekitar Rp 22 juta, tahun 2020 dan 2021, karena saya merasa berhak saat itu, karena saya PNS Sergai,” ucapnya.
Mendengar hal tersebut, hakim yang diketuai Eliwarti menyentil saksi.
“Kok saudara merasa berhak? Saudara tidak mengerjakan tupoksi, tapi uang diterima. Harusnya kalau tidak berhak ya dikembalikan,” cetus hakim.
Lantas, Dahlia mengaku belum mampu mengembalikan uang tersebut karena sudah terpakai untuk biaya operasi.
“Belum ada mengembalikan karena habis operasi Yang Mulia,” ucapnya.
Hal senada juga disampaikan tiga saksi lainnya yakni Afandi, Marapada Hasian Nasution dan Meisari selaku pejabat penerima hasil pekerjaan.
Mereka mengaku tidak mengerjakan apapun.
Bahkan, saksi Marapada mengaku tidak bisa mengoperasikan komputer.
Sementara saksi Meisari mengaku awalnya menolak diminta menjadi pejabat penerima hasil pekerjaan, tapi karena terdakwa berjanji akan membantu pekerjaannya, akhirnya dia mau.
“Sejak awal saya menolak, tapi pak Chairul Mitha bilang nanti saya dibantu. Tapi saya tidak ada kerja apapun,” ucap saksi Marapada.
Seperti saksi Dahliana, meski ketiga saksi mengaku tidak menjalankan tupoksinya, ketiganya mengaku terus menerima uang SPPD.
“Saya kira itu hak saya, tapi setelah saya diperiksa di kejaksaan baru tau kalau itu bukan hak saya,” cetus saksi.
Usai mendengar keterangan para saksi, majelis hakim menunda sidang pekan depan, masih dengan agenda masih pemeriksaan saksi-saksi.
Dalam kasus ini, selain Chairul Miftah Nasution, Sekretaris KPU Sergai Darma Eka Surbakti dan Bendahara Pengeluaran Pembantu KPU Sergai Rahman ikut diadili lantaran didakwa mengorupsi dana hibah senilai Rp 32,2 miliar.***trb/mpc/bs