Kabanjahe(MedanPunya) Polisi mengatakan pria yang mayatnya ditemukan dalam kondisi terikat rantai di Karo, Rawat Sembiring, tewas karena dibunuh pembunuh bayaran. Terduga pelaku, Sempurna Ginting disebut membunuh korban karena dibayar Rp 6,5 juta oleh abang tiri korban, Hasil Sembiring.
“Abang tiri korban bernama Hasil Sembiring mengakui bahwa dianya mendalangi dan menyuruh tersangka Sempurna Ginting dan lainnya untuk membunuh korban,” kata Kapolsek Tiga Panah, AKP Ramli Simanjorang, Kamis (23/7).
“Mereka telah merencanakan pembunuhan tersebut. Setelah berhasil membunuh, Hasil Sembiring memberikan uang sebesar Rp 6,5 juta kepada Sempurna Ginting,” sambungnya.
Sempurna Ginting diduga menghabisi nyawa korban bersama anaknya, Andi Ginting, Pijer Sembiring dan satu pria lainnya. Mereka diduga menjerat leher Rawat Sembiring lalu memasukkannya ke dalam karung goni dan membuangnya ke sungai Lau Biang.
“Motif tersangka Hasil Sembiring membunuh korban dikarenakan tersangka sudah sangat resah dan terancam atas perbuatan korban, yang ada mengalami gangguan jiwa,” ujar Ramli.
Ramli menyebut Hasil Sembiring beralasan adiknya kerap membuat onar. Polisi kini masih mengejar para terduga pelaku lainnya.
Sebelumnya, mayat tanpa identitas ditemukan di Sungai Gerguh Lau Biang, Senin (13/7). Warga kemudian memberitahu perangkat Desa Singa dan Polsek Tiga Panah.
Petugas bersama masyarakat kemudian melakukan evakuasi terhadap mayat tersebut. Polisi menyebut terdapat tanda-tanda lebam pada mayat serta kedua kakinya terikat rantai besi.
“Hasil pemeriksaan luar tubuh korban, didapat tanda-tanda lebam mayat dan kaku mayat. Didapat kedua kaki terikat dengan rantai besi yang tergembok, pada leher didapat tali rapia yang terikat kuat, pada badan didapat kain sarung,” ujar Ramli.
Sementara, berdasarkan hasil autopsi diketahui korban tewas karena dijerat pada leher dan pukulan benda tumpul pada bagian kepala. Korban juga disebut masih dalam kondisi setengah sadar saat masuk ke dalam air karena tidak ada ditemukan pasir pada tenggorokannya.***dtc/mpc/bs