Pemuda Ini Ngaku Dibegal, Ternyata Sepeda Motor Dijual karena Terlilit Pinjol

Binjai (MedanPunya) Terlilit pinjaman online (Pinjol) dan cicilan sepeda motor, seorang pemuda berisial BS (26) nekat mengarang cerita bahwa dirinya dibegal.

Bahkan yang dilakukan BS sampai berujung membuat laporan polisi di Polsek Binjai.

Mulanya BS yang merupakan seorang karyawan swasta ini mengaku telah mengalami tindakan kriminal berupa perampasan sepeda motor dengan ancaman atau begal.

BS didampingi orang tua, AI (55) juga telah mendatangi Polsek Binjai untuk membuat laporan polisi terkait peristiwa yang telah ia rencanakan untuk mengelabui orang tuanya.

Namun personel Polsek Binjai justru menemukan kejanggalan dari keterangan BS.

“Hasil konseling ditemukan banyak kejanggalan atas peristiwa kejadian begal tersebut. Namun BS tetap dengan pendiriannya bahwa dia benar-benar mengalami begal sesuai dengan kronologis yang disampaikan kepada personel Polsek Binjai,” ujar Kasi Humas Polres Binjai, AKP Junaidi, Senin (7/4).

Lanjut Junaidi, melihat banyaknya kejanggalan dari cerita korban, selanjutnya personel Polsek Binjai untuk melakukan cek tempat kejadian perkara (TKP).

Sesampainya di TKP, personel juga mendapat kejanggalan cerita dan tindakan yang disampaikan oleh korban dan meminta kepada korban untuk mereka ulang setiap gerakan pada saat kejadian.

Singkat cerita, personel Polsek Binjai melakukan konseling tambahan.

Dan dari handphone milik BS ditemukan transaksi pembayaran tunggakan sepeda motor Yamaha Nmax ke Leasing BAF sebesar Rp 1.969.000.

“Transaksi pembayaran tersebut pada Hari Sabtu tanggal 05 April 2025 sekitar 21.30 WIB. Dari transaksi tersebut membuat BS tidak lagi bisa berbohong dan mengakui bahwa kejadian begal tersebut tidak benar,” ujar Junaidi.

“Dan ternyata pada hari Sabtu tanggal 05 April 2025 pukul 20.30 WIB, BS telah menjual sepeda motor miliknya melaui marketplace dan bertemu dengan pembeli di Warkop Cakra depan Toko Mahkota Binjai,” sambungnya.

Sepeda motor merek Yamaha Nmax milik BS dijual dengan Harga Rp 8.700.000.

Pengakuan BS uang hasil penjualan sepeda motor tersebut digunakan BS untuk membayar BAF (Leasing) sepeda motor Yamaha Nmax Sebesar Rp 1.969.000, sisanya digunakan untuk membayar kredit Pinjaman Online (Pinjol).

Tak sampai di situ, untuk memuluskan langkahnya, dompet BS yang berisi KTP, SIM C, NPWP dan Kartu debit BCA dibuang oleh BS di Sungai Pasar 5 Desa Bulu Cina, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deliserdang.

“BS pun pulang dari Warkop Cakra menuju Simpang Tandem naik Ojek Online (Ojol). Kemudian dari Simpang Tandem ke Bulu Cina, ia bertukar ke Ojek Pangkalan Simpang Tandem Hilir sampai ke Pasar 5 Bulu Cina, Hamparan Perak,” ujar Junaidi.

Selanjutnya BS menelepon orang tuanya berinisial AI dan mengaku dibegal sehingga BS meminta untuk dijemput,” kata Junaidi.

Atas perbuatannya BS terbukti membuat Laporan palsu, akibatnya BS terjerat Pasal 220 KUHP.

“Barangsiapa yang memberitahukan atau mengadukan bahwa ada terjadi sesuatu perbuatan yang dapat dihukum, sedang ia tahu bahwa perbuatan itu sebenarnya tidak ada, dihukum penjara selama-lamanya satu tahun empat bulan penjara,” tutup Junaidi.***trb/mpc/bs

 

 

Berikan Komentar:
Exit mobile version