Penagih Hutang Bakar Rumah Orang yang Mengutang di Batubara

Limapuluh(MedanPunya) Seorang lelaki yang bekerja sebagai penagih utang bakar rumah orang yang mengutang.

Adapun kejadian penagih utang bakar rumah orang yang mengutang ini terjadi di Desa Sei Bejangkar, Kecamatan Sei Balai, Kabupaten Batubara.

Menurut informasi, adapun pelakunya yakni FPL (25) warga Kelurahan Kibing, Kecamatan Batu Aji, Kota Batam.

Pelaku membakar rumah milik RS (52), orang yang mengutang pada pihak koperasi.

“Awalnya pelaku ini datang ke rumah korban untuk menagih utang. Lalu, pelaku mengeluarkan korek dari sakunya sambil tertawa,” kata Kapolres Batubara, AKBP Ikhwan Lubis, Rabu (15/12).

Saat itu, RS mengingatkan pelaku agar tidak menyalakan koreknya. Sebab, RS membuka usaha bensin eceran.

Meski sudah diingatkan, pelaku FPL tak menggubris. Pelaku tetap ketawa-ketawa sembari menyalakan korek.

Tak lama kemudian, korek yang dinyalakan menyambar bensin eceran yang dijual RS.

“Dalam sekejap api menyambar BBM lainnya dan membakar rumah korban,” kata Ikhwan Lubis.

Melihat rumahnya terbakar, RS panik. Warga yang ada di lokasi juga ikut panik.

Usai kejadian, pelaku melarikan diri ke Riau. Pelaku akhirnya berhasil diamankan petugas.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 187 KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara.***trb/mpc/bs

 

 

 

Berikan Komentar:
Exit mobile version