Pencuri Sepeda Motor di Karo Ditangkap, Simpan Barang Curian di Rumah

Karo(MedanPunya) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tanah Karo, berhasil mengamankan seorang pria berinisial TLK yang diduga menjadi pelaku Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor).

Pria berusia 24 tahun itu, diamankan di rumahnya di kawasan Jalan Jamin Ginting, Gang Veteran, Kabanjahe.

Berdasarkan keterangan dari Kasat Reskrim Polres Tanah Karo AKP Ras Maju Tarigan, pemuda tersebut diamankan pada Senin (26/8) kemarin.

Ia menjelaskan di lokasi penangkapan pelaku diamankan beserta sepeda motor curiannya jenis Kawasaki Ninja.

“Benar kemarin kami baru saja mengamankan pelaku Curanmor. Pelaku kita amankan di rumahnya beserta barang bukti,” ujar Ras Maju, Rabu (28/8).

Diungkapkan Ras Maju, penangkapan ini bermula dari adanya laporan yang masuk ke Polres Tanah Karo tentang adanya aksi Curanmor yang dialami oleh Ekson Aritonang pada Selasa (20/8/2024) lalu.

Dikatakannya, saat itu korban Ekson Aritonang yang sedang berada di rumah kontrakan tempat dia tinggal di JL. Kotacane Gg. Karya, Kel. Lau Cimba Kec. Kabanjahe mendapati sepeda motor Kawasaki Ninja dan handphone miliknya hilang dari rumahnya.

“Yang hilang itu sepeda motor dan telepon seluler dengan kerugian materi yang dialami korban sebesar Rp. 8.000.000,” katanya.

Di lokasi penangkapan, pelaku yang mengetahui kedatangan pihak kepolisian tidak bisa berbuat banyak.

Apalagi saat ditemukan barang bukti dari kediamannya, pelaku langsung mengakui perbuatannya.

Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Tanah Karo untuk dilakukan pengembangan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, pelaku akan dipersangkakan dengan pasal 363 ayat 2 dari KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.***trb/mpc/bs

 

 

 

Berikan Komentar:
Exit mobile version