Pengacara Guru SD Diperas Jaksa Kejari Batu Bara Ngaku Diancam-Diteror

Batubara(MedanPunya) Thomy Faisal, pengacara Sarlita, guru SD yang diduga diperas oleh oknum jaksa Kejari Batu Bara mengaku kerap mendapat ancaman, teror dan intimidasi. Ancaman itu makin sering setelah kasus itu ramai.

“Kalau ancaman dari kemarin sudah capek saya hadapi. Di telepon orang tak dikenal banyak sepuluh kali sehari,” kata Thomy, Senin (15/5).

Meski begitu, dia menegaskan, akan tetap mengadvokasi Sarlita agar mendapat keadilan. Dia mengaku, profesi sebagai pengacara memang berisiko seperti itu.

“Saya tetap lanjut karena ini sudah jalan profesi risikonya memang begitu,” ujarnya.

Dia mengatakan, pihaknya telah dipanggil Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumut untuk mengklarifikasi kasus itu.

“Kemarin malam saya langsung disurati, tim Kejati langsung yang datang ke sini, kebetulan klien kita saat ini sedang sakit jadi beliau tidak bisa keluar kota,” kata Thomy.

Awalnya kata Thomy, dia sebagai pengacara dan Sarlita diminta hadir ke Kejati Sumut di Medan hari ini. Namun kondisi tak memungkinkan sebab sejak kasus ini viral, kesehatan Sarlita makin menurun.

“Awalnya kita minta reschedule jadwal namun mereka bilang tidak bisa. Akhirnya tim mereka yang datang ke sini,” kata Thomy.

Ia mengatakan, belum mengetahui di mana lokasi pertemuan itu namun dirinya mengaku siap memberikan klarifikasi dan bukti yang dibutuhkan atas laporannya tersebut.

Sebelumnya, Thomy melaporkan jaksa EK yang melakukan pemerasan terhadap kliennya itu ke Kejati Sumut pada tanggal 10 Mei 2023 lalu.

Kasus ini bermula ketika MRN (24) anak dari Sarlita dan rekannya DYN (34) ditangkap oleh Polres Batu Bara saat keduanya berboncengan naik sepeda motor pada 12 Januari 2023 lalu. Didapat barang bukti paket klip narkoba jenis sabu seberat 1,6 gram di badan DYN.

Singkat cerita, mulai dari Januari hingga akhir April, Sarlita beberapa kali bertemu dengan penyidik maupun jaksa di Kejari Batu Bara agar kasus anaknya itu bisa diringankan. Di sinilah berkali-kali ia diperas.

Hingga Sarlita bertemu dengan Jaksa EK yang mulanya menawarkan Rp 100 juta untuk kasus anaknya itu agar hukuman diringankan dan menjadikan anaknya sebagai pengguna agar bisa direhabilitasi.

Setelah tawar menawar terjadi kesepakatan Rp 80 juta. Namun baru Rp 35 juta dibayarkan Sarlita dengan cara dicicil. Pada penyerahan uang terakhir, guru SD tersebut berhasil merekam momen itu. Terjadi pembicaraan antara Sarlita dan jaksa EK yang meminta kapan sisa yang tersebut dapat dilunasinya.***dtc/mpc/bs

 

Berikan Komentar:
Exit mobile version