Kamis, 5 Februari 2026
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
MedanPunya.com
Advertisement
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno
No Result
View All Result
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno
No Result
View All Result
MedanPunya.com
No Result
View All Result
Home Daerah

Penjelasan Polisi di Binjai Tetapkan Anak Pemandi Jenazah Jadi Tersangka Penganiayaan

Senin, 4 Agustus 2025
kanal Daerah
8
dibaca
Share on FacebookShare on WhatsappShare on Whatsapp

Binjai(MedanPunya) Polres Binjai angkat bicara terkait kasus anak bilal mayit atau pemandi jenazah, MY (23), yang ditetapkan menjadi tersangka usai menjadi korban penganiayaan.

Kepala Satreskrim Polres Binjai AKP Hizkia Siagian mengatakan, MY ditetapkan menjadi tersangka karena telah menganiaya NS (21) pada Minggu, 25 Maret 2025.

Terkait kronologi, mulanya MY bermain biliar bersama empat orang temannya, sedangkan NS bermain biliar bersama kekasihnya yang berinisial SA.

Masalah mulai muncul ketika SA merasa risih dilihat oleh MY.

Tak lama, NS bersama SA pun mendatangi MY. Adapun MY membantah tudingan SA hingga cekcok terjadi.

MY mendorong tubuh NS dan perkelahian pun terjadi.

“NS sempat memukul wajah MY hingga terjatuh. Kelahi-lah mereka. Nah, melihat posisi MY terpojok, teman-temannya membantu dan menganiaya NS,” ujar Hizkia, Senin (4/8).

“Sampai akhirnya pihak manajemen biliar itu memisahkan mereka. Saat NS keluar dari tempat itu, MY masih tidak terima dan menemui NS di pos penjagaan. Di sana, NS kembali dipukul oleh MY dan temannya,” tambahnya.

Selanjutnya, pihak manajemen biliar kembali melerai dan membawa NS ke tempat yang aman, sedangkan MY dan kawannya pergi meninggalkan lokasi kejadian.

Hizkia menerangkan bahwa setelah kejadian itu, NS lekas melapor ke Polres Binjai.

Petugas melakukan penyelidikan dan menangkap teman MY, yakni F, pada 10 Juni 2025.

Pada 1 Juli 2025, MY membuat laporan ke Polda Sumut yang belakangan dilimpahkan ke Polres Binjai.

Pada 30 Juli 2025, polisi menangkap MY dan menetapkannya sebagai tersangka.

“Pada 1 Agustus, kami juga menangkap NS sebagai tersangka atas laporan MY. Jadi, kami tegaskan tidak ada upaya kriminalisasi. Kami lakukan prosedur hukum sesuai bukti yang ada,” ucap Hizkia.

Sebelumnya, video MY menjadi korban penganiayaan tetapi ditetapkan menjadi tersangka viral di media sosial.

Di dalam video CCTV berdurasi singkat itu, tampak MY mengenakan baju biru muda sedang bermain biliar bersama kawannya di Jalan Soekarno-Hatta, Kota Binjai.

Tak lama, seorang pria, NS (21), bersama pacarnya, mendatangi MY.

Percekcokan terjadi sehingga insiden penganiayaan pun terjadi. MY terpojok hingga tersungkur ke lantai.

Sejumlah orang di lokasi pun berusaha untuk melerai kedua belah pihak.

“Anak bilal mayit korban penganiayaan ditetapkan polisi jadi tersangka,” demikian narasi yang diunggah akun tersebut.

Batara Nasution selaku kuasa hukum MY menjelaskan, peristiwa itu terjadi pada Minggu, 25 Mei 2025, sekitar pukul 18.00 WIB.

Akibat insiden itu, MY mengalami luka memar di kepala, badan, mata, dan bibir.

Ia menyampaikan bahwa pihaknya telah melaporkan kejadian itu ke Polda Sumut pada 1 Juli 2025.

Adapun laporan itu telah dilimpahkan ke Polsek Binjai.

“Kami sudah sampaikan MY ini korban, bukan pelaku penganiayaan. Bukti CCTV dan visum sudah kami serahkan, tapi MY yang ditetapkan tersangka,” kata Batara, Senin (4/8).

Batara pun berharap Presiden Prabowo serta Kapolri Listyo Sigit merespons dengan memberikan keadilan dan membebaskan MY dari kriminalisasi hukum.***kps/mpc/bs

 

 

Berikan Komentar:
Tags: Bilal MayitpenganiayaanPolres Binjai
ShareSendTweet
Berita Sebelumnya

Ekonomi RI Diramal Tumbuh Tak Sampai 5% di Kuartal II

Berita Berikutnya

Luiz Diaz Sempat Ditentang ke Bayern Munich

Related Posts

Daerah

Kasipenkum Imbau Tahanan yang Kabur usai Sidang di PN Lubuk Pakam Serahkan Diri

Selasa, 3 Februari 2026
Daerah

Maling Bermodal Gunting Gasak 8 Chromebook di SD Sergai, Barang Bukti Dibuang ke Semak REl KA

Selasa, 3 Februari 2026
Daerah

Kereta Api Sribilah Utama Tabrak Truk Pengangkut Sawit di Asahan

Selasa, 27 Januari 2026
Daerah

Pecandu Narkoba Curi Motor-Emas Rp 400 Juta di Sidimpuan Divonis 5 Tahun Bui

Selasa, 27 Januari 2026
Daerah

Bukan Harimau Sumatera, Hewan yang Mati Tertabrak di Girsang Tenyata Macan Akar

Senin, 26 Januari 2026
Daerah

KeretaTabrak Avanza di Tebing Tinggi, Korban Meninggal Jadi 9 Orang

Kamis, 22 Januari 2026

Dikelola Oleh :

PT. WASPADA BAHANA ERIASAFA

Alamat Redaksi :
Jl. Garu 3 No. 33 Kel. Harjosari-I
Kecamatan Medan Amplas 20147
Telp : 061-785 0458
Email : medanpunyanews@gmail.com

TERBARU

Orok Bayi Ditemukan di Tumpukan Sampah Sungai, Polisi Selidiki

Selasa, 3 Februari 2026

Kasipenkum Imbau Tahanan yang Kabur usai Sidang di PN Lubuk Pakam Serahkan Diri

Selasa, 3 Februari 2026

Maling Bermodal Gunting Gasak 8 Chromebook di SD Sergai, Barang Bukti Dibuang ke Semak REl KA

Selasa, 3 Februari 2026
  • Pedoman Media Cyber
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap

Copyright © 2020 medanpunya.com All Right Reserved | Dari Medan Kemana-mana

No Result
View All Result
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno

Copyright © 2020 medanpunya.com All Right Reserved | Dari Medan Kemana-mana