Jakarta(MedanPunya) Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) pada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) bakal memeriksa Bupati nonaktif Langkat Terbit Rencana Perangin-angin.
Terbit merupakan tersangka kasus suap kegiatan pekerjaan pengadaan barang dan jasa tahun 2020-2022 di Kabupaten Langkat.
Saat ini, Terbit tengah menjalani proses hukum dan ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
“Hari ini, bertempat di Gedung Merah Putih KPK, tim penyidik KPK memfasilitasi pemeriksaan tersangka TRP (Terbit Rencana Perangin-angin),” ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri, Selasa (17/5).
Ali belum dapat menjelaskan secara terperinci materi apa yang bakal diperiksa tim penyidik KLHK terhadap Terbit.
Tetapi, ujar dia, berdasarkan permintaan penyidik PNS KLHK kepada tim penyidik, Terbit menjadi salah satu pihak yang dibutuhkan keterangannya.
“Terbit menjadi sebagai salah satu pihak yang akan diperiksa oleh tim penyidik PNS pada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK),” ucap Ali.
“Pemeriksaan untuk keperluan penanganan perkara yang sedang ditanganinya,” tuturnya.
Ali mengatakan, fasilitas pemeriksaan kepada penyidik KLHK dari KPK merupakan bentuk dukungan komisi antirasuah itu terhadap sesama aparat penegak hukum.
Apalagi, KPK juga masih terus menangani kasus suap yang menjerat bupati nonaktif Langkat tersebut.
“Fasilitasi ini sebagai wujud dukungan KPK dalam penanganan perkara oleh penegak hukum,” ucap Ali.
Sebelumnya, KPK menemukan sejumlah satwa yang dilindungi oleh negara saat melakukan upaya paksa penggeledahan di rumah Bupati nonaktif Langkat Terbit Rencana Perangin-angin pada Selasa (25/1/2022).
“Ditemukan adanya sejumlah satwa yang dilindungi oleh undang-undang yang diduga milik tersangka TRP,” kata Ali.
“Atas temuan ini, tim penyidik segera melakukan koordinasi dengan pihak terkait untuk tindakan hukum berikutnya,” tutur dia.***kps/mpc/bs