Madina(MedanPunya) Seorang narapidana bernama Abdul Rahman (45) yang diduga kabur dari lapas ditangkap karena memperkosa pelajar di Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Sumatera Utara (Sumut) inisial NM (16). Aksi bejat itu dilakukan pelaku di kebun karet saat korban tengah pingsan usai dianiaya pelaku.
Kapolres Madina AKBP Arie Sofandi Paloh mengatakan peristiwa itu terjadi pada Minggu (6/10). Awalnya, pelaku membawa korban ke perkebunan karet dan langsung berupaya memperkosanya.
Namun, saat itu, korban berteriak hingga pelaku mencekik korban dan menghempaskannya ke tanah. Akibatnya, korban tidak sadarkan diri. “Melihat korban tidak sadarkan diri, tersangka membuka pakaian korban dan menyetubuhinya,” kata Arie, Rabu (13/11).
Usai menyetubuhi korban, pelaku lalu pergi meninggalkan korban yang saat itu masih dalam keadaan pingsan. Namun, sebelum pergi, pelaku juga sempat mencuri handphone korban.
Peristiwa itu lalu dilaporkan ke pihak kepolisian. Petugas kepolisian lalu menyelidiki laporan itu dan mencari keberadaan pelaku di Kota Medan dan Provinsi Riau.
Pada akhirnya, pelaku ditangkap di Kecamatan Muara Sipongi, Kabupaten Madina, Rabu (6/11). Setelah ditangkap, pihak kepolisian membawa pelaku ke kantor polisi untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.
Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku ini sudah beberapa kali melakukan perbuatan pidana, yakni kekerasan pada anak dan beberapa kali mencuri sepeda motor.
“Selanjutnya saat tim melakukan pengembangan ke TKP yang lain, tersangka melakukan perlawanan kepada petugas dan mencoba melarikan diri, sehingga diberikan tindakan tegas terukur (ditembak) di kaki,” sebutnya.
Plh Kasi Humas Polres Madina Ipda Bagus Seto mengatakan awalnya korban mengenal pelaku usai dikenalkan oleh orang tuanya. Saat itu, ayah korban mengenal pelaku karena sama-sama mencari pinang.
“Sebelum kejadian, orang tua si korban jumpa lah sama si pelaku. Sama-sama tak kenal ini, tapi dilihatnya si pelaku ini baik, sama-sama pencari pinang. Jadi, (pelaku) diajak ke rumah, dikenalkan sama istrinya,” kata Bagus.
Lalu, keesokan harinya, pelaku kembali datang ke rumah korban. Pada saat kejadian, hanya ada ibu, korban, dan adiknya, sedangkan ayah korban tengah tidak berada di rumah.
Kemudian, pelaku mengajak korban dan adiknya yang masih SD untuk ke pasar mencari ikan dengan menaiki sepeda motor. Ketiganya pun pergi ke pasar.
Di tengah perjalanan, pelaku menurunkan adik korban dengan alasan ingin bertemu temannya, sedangkan korban tetap bersama dengan pelaku. Namun, ternyata pelaku membawa korban ke kebun karet dan memperkosanya.
“Jadi, begitu sudah pingsan itu, si korban sadar. Bangun, mencari permukiman. Kebetulan ketemu warung. Di situlah dia istirahat, minta tolong diantarkan ke rumah,” jelasnya.
Setelah itu, korban diantar ke tempat adiknya ditinggalkan oleh pelaku. Namun, ternyata adik korban telah dijemput oleh keluarganya. Pada akhirnya, warga pun berdatangan untuk mencari korban dan menemukannya.
Berdasarkan pengakuan pelaku, kata Bagus, pelaku sempat ditahan atas kasus pemerkosaan di Lapas Kelas II Palangkaraya dengan vonis 15 tahun penjara. Namun, saat baru menjalani dua tahun hukuman, pelaku melarikan diri dari Lapas.
“Baru menjalani hukuman selama dua tahun, tersangka melarikan diri dari Lapas Kelas II Palangkaraya Kalimantan Tengah. Cuman kami belum dapat data dari Kalimantan Tengah, tapi kami cek di Lapas Panyabungan, ternyata nama dia (pelaku) terdata di sana (lapas) dengan vonis 15 tahun. Kemudian, baru dijalani dua tahun, dia melarikan diri, tapi kami belum konfirmasi ke sana gitu,” kata Bagus.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara.***dtc/mpc/bs