Permintaan Rujuk Ditolak, Pria di Deli Serdang Aniaya Mantan Istri

Lubukpakam(MedanPunya) Seorang pria di Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut), M ditangkap polisi karena diduga menganiaya istrinya, Z. Penganiayaan itu dilakukan lantaran M emosi permintaan rujuknya ditolak Z.

“Saat ini (pelaku) tengah ditahan di rutan Polresta Deli Serdang untuk menjalani proses hukum, dengan barang bukti satu buah pulpen merek Pilot warna biru turut disita,” kata Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang Kompol Kadek dalam keterangannya, Selasa (15/11).

Kadek menjelaskan M menganiaya istrinya di Poskedes Denai Kuala, Desa Denai Kuala, Pantai Labu, Deli Serdang pada 19 Oktober lalu. Saat itu, M menjumpai mantan istrinya untuk meminta rujuk, namun ditolak.

“Tersangka datang untuk meminta rujuk lagi, namun saat itu korban tidak mau,” sebut Kadek.

Karena permintaannya ditolak, M lantas emosi. Dia lalu menganiaya mantan istrinya itu secara membabi buta.

“Tersangka emosi dan kemudian memiting leher korban lalu melakukan pemukulan secara membabi buta ke arah korban. Selanjutnya mengambil pelaku mengambil satu pulpen lalu menusuk mata dan pipi korban,” jelas Kadek.

Atas peristiwa itu, korban mengalami kendala melakukan aktivitas sehari-hari dan merasa takut serta trauma. Korban lalu membuat laporan pengaduan ke Polresta Deli Serdang.

Setelah mendapat laporan, selanjutnya petugas melakukan penyelidikan. Petugas mengetahui keberadaan M di daerah Sumatera Barat. Petugas bergegas ke lokasi dan berhasil menangkap M.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal Pasal 351 ayat (2) KUHP Subs Pasal 351 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.***dtc/mpc/bs

 

Berikan Komentar:
Exit mobile version