Kamis, 30 Maret 2023
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
MedanPunya.com
Advertisement
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno
No Result
View All Result
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno
No Result
View All Result
MedanPunya.com
No Result
View All Result
Home Daerah

Persatuan Sopir Angkutan Kota Binjai-Medan Sebut RMC 120P Langgar Permen, Ini Jawab Direktur PT MRC

Selasa, 8 Juni 2021
kanal Daerah
10
dibaca
Share on FacebookShare on WhatsappShare on Whatsapp

Medan(MedanPunya) Persatuan sopir angkutan kota Binjai – Medan menilai trayek angkutan 120P Binjai – Lubukpakam melanggar Peraturan Menteri Perhubungan No 15 Tahun 2019.

Anggapan para sopir, bentuk fisik dari angkutan 120P tidak sesuai dengan aturan permen tersebut. Pasalnya, seharusnya berbentuk layaknya bus namun 120P berupa angkutan kota.

Menanggapi hal itu, Direktur PT. Rahayu Medan Ceria Mont Gomery Munthe pun menceritakan awal mulanya trayek tersebut akhirnya diresmikan.

“Begini, izin kita kan dikeluarkan dari Gubernur Sumut melalui badan perizinan tingkat satu Sumatera Utara. Itu berdasarkan analisis dari Dinas Perhubungan Medan, Dinas Perhubungan Binjai, dan Dinas Perhubungan Deliserdang,” sebutnya.

Sebelumnya, lanjutnya, ada fatwa dari kementerian perhubungan untuk membuat angkutan perkotaan yang berhubungan dengan adanya angkutan massal By The Service.

“Jadi pertamanya ada undangan rapat dari kementerian perhubungan untuk membahas bus perkotaan. Salah satu yang hadir saya selaku ketua organisasi angkutan kota Medan,” ucapnya.

“Setelah itu, ada hasil rapat harus dikeluarkan izin itu. Lalu dirapatkan di dinas perhubungan tingkat satu Sumut oleh beberapa dishub cabang beberapa kabupaten/kota,” sambungnya.

Ia pun menjelaskan tidak dalam bentuk bus pun bisa dioperasikan.

“Namanya mobil model perkotaan. Karena ada fatwa dari kementerian maka terjadilah angkutan perkotaan ini dan dirapatkan di dishub kabupaten/kota,” tandasnya.

Mont pun menjelaskan, para sopir yang melapor ke Ombudsman RI Perwakilan Sumut hanya mencari panggung. Sehingga, jika ada pelanggaran tidak mungkin Dishub Sumut mengeluarkan izin.

“Ya mungkin mereka itu didekingi barisan sakit hati. Karena angkutan 120P ini dibuat untuk mempermudah penumpang. Ini kan mendukung masyarakat, yang tadi nya Lubukpakam – Binjai 3 kali sambung sekarang jadi langsung,” ungkapnya.

Sementara itu, untuk kartu pengawas yang belum berbentuk elektronik dikatakannya karena itulah yang dikeluarkan oleh Pemprov Sumut.

“Jadi kalau mereka yang keluarkan seperti itu mau bilang apa kita. Mungkin dalam waktu dekat itu mungkin berubah,” tutupnya.***trb/mpc/bs

 

 

 

Berikan Komentar:
Tags: angkutan kotasopir angkutan
ShareSendTweet
Berita Sebelumnya

PPDB Sumut Dimulai, Orang Tua Siswa Keluhkan Situs Eror

Berita Berikutnya

Perbankan Syariah Sumut Tumbuh 13,69% di Tengah Pandemi Covid

Related Posts

Daerah

Sekda Labuhanbatu Jadi Tersangka Korupsi Rp 1,3 M

Rabu, 29 Maret 2023
Daerah

DPRD Tanjungbalai Dituding Lantik DPO Narkoba Jadi Anggota PAW

Rabu, 29 Maret 2023
Daerah

2 Tewas Akibat Kecelakaan Maut Bus ALS Vs Motor di Toba, Sopir Kabur

Senin, 27 Maret 2023
Daerah

Terdakwa Kasus Korupsi Dishub Binjai Berkeliaran di Langkat, Sudah Dua Tahun Masuk DPO

Sabtu, 25 Maret 2023
Daerah

Polda Sumut Ambil Alih Kasus Penggelapan Pajak Rp 2,5 M Bripka AS

Sabtu, 25 Maret 2023
Daerah

Botol Infus Bekas Dibuang Sembarangan, Ditemukan di Tong Sampah RSU Sari Mutiara Lubukpakam

Jumat, 24 Maret 2023

Dikelola Oleh :

PT. WASPADA BAHANA ERIASAFA

Alamat Redaksi :
Jl. Garu 3 No. 33 Kel. Harjosari-I
Kecamatan Medan Amplas 20147
Telp : 061-785 0458
Email : medanpunyanews@gmail.com

TERBARU

Putin Disebut Siap Perangi Barat Selamanya

Kamis, 30 Maret 2023

Sekda Labuhanbatu Jadi Tersangka Korupsi Rp 1,3 M

Rabu, 29 Maret 2023

Mutasi Polri: 5 Kapolres di Sumut Diganti

Rabu, 29 Maret 2023
  • Pedoman Media Cyber
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap

Copyright © 2020 medanpunya.com All Right Reserved | Dari Medan Kemana-mana

No Result
View All Result
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno

Copyright © 2020 medanpunya.com All Right Reserved | Dari Medan Kemana-mana