Kamis, 30 Maret 2023
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
MedanPunya.com
Advertisement
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno
No Result
View All Result
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno
No Result
View All Result
MedanPunya.com
No Result
View All Result
Home Daerah

Petahana yang Diminta Bawaslu Didiskualifikasi Menang Pilkada Nias Selatan

Selasa, 22 Desember 2020
kanal Daerah
7
dibaca
Share on FacebookShare on WhatsappShare on Whatsapp

Nisel(MedanPunya) Bawaslu Nias Selatan menyatakan pasangan Hilarius Duha-Firman Giawa melakukan pelanggaran dan meminta KPU mendiskualifikasi Paslon tersebut. Hilarius-Firman sendiri telah ditetapkan sebagai pemenang Pilkada Nias Selatan.

Dilihat dari situs KPU Nias Selatan, Selasa (22/12), Hilarius-Firman mendapat 72.258 suara. Sementara lawannya, Idealisman Dachi-Sozanolo Ndruru mendapat 54.019 suara.

Hasil tersebut tertera dalam Keputusan KPU Nias Selatan nomor 311/PL.02.6-Kpt/1214/KPU-KAB/XII/2020 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara da Hasil Pemilihan Bupati dan Wakkil Bupati Nias Selatan Tahun 2020. Keputusan tersebut ditetapkan pada 16 Desember 2020.

“Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan,” demikian isi salah satu poin di Keputusan KPU tersebut.

Sebelumnya, Bawaslu Nias Selatan menyatakan Hilarius-Firman melakukan pelanggaran administratif. Bawaslu kemudian meneruskan hasil kajiannya ke KPU dan meminta KPU Nias Selatan mendiskualifikasi paslon petahana tersebut.

Berikut isi pemberitahuan Bawaslu Nias Selatan yang meminta KPU mendiskualifikasi Hilarius-Firman:

Instansi Tujuan/Alasan:

1.Bahwa berdasarkan hasil kajian dengan memperhatikan fakta, bukti-bukti dan hasil klarifikasi, Bawaslu Kabupaten Nias Selatan menilai terlapor dalam hal ini Paslon nomor urut 1 atas nama Dr. Hilarius Duha, SH, MH. terbukti telah melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Pasal 71 ayat (3) yang berbunyi “Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota dilarang menggunakan kewenangan, program, dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon baik di daerah sendiri maupun di daerah lain dalam waktu 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan penetapan pasangan calon terpilih.” jo Pasal 71 ayat (5) “Dalam hal, Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati dan Walikota atau Wakil walikota selaku petahana melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), petahana tersebut dikenai sanksi pembatalan sebagai calon oleh KPU Propinsi atau KPU Kabupaten/Kota.” Dan telah melanggar Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1 Tahun 2020 Pasal 89 poin b “Menggunakan kewenangan, program, dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu Pasangan Calon baik didaerah sendiri maupun di daerah lain dalam waktu 6 (Enam) bulan sebelum tanggal penetapan Pasangan Calon sampai dengan penetapan Pasangan Calon terpilih” dan Pasal 90 ayat 1 poin f “Menggunakan kewenangan, program dan kegiatan Pemerintah Daerah untuk kegiatan Pemilihan sejak 6 (enam) bulan sebelum ditetapkan sebagai Pasangan Calon sampai dengan penetapan Pasangan Calon Terpilih bagi Calon atau Pasangan Calon yang berstatus sebagai Petahana”.

2. Bahwa Laporan dugaan pelanggaran Administrasi Pemilihan, untuk selanjutnya diteruskan kepada KPU Kabupaten Nias Selatan untuk memberikan sanksi berupa Pembatalan/Diskualifikasi Kepada Pasangan Calon Nomor urut 1 atas nama Dr. Hilarius Duha, SH, MH – Firman Giawa, SH., MH sebagai Pasangan calon Bupati/Wakil Bupati Kabupaten Nias Selatan pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Nias Selatan Tahun 2020.

***dtc/mpc/bs

Berikan Komentar:
Tags: BawasluNias SelatanPilkada Nias Selatan
ShareSendTweet
Berita Sebelumnya

Pamer Kekuatan ke Iran, Kapal Selam Nuklir AS Lintasi Selat Hormuz

Berita Berikutnya

Kejari Paluta Tetapkan Ketua PDIP Paluta DPO Kasus Penggelapan

Related Posts

Daerah

Sekda Labuhanbatu Jadi Tersangka Korupsi Rp 1,3 M

Rabu, 29 Maret 2023
Daerah

DPRD Tanjungbalai Dituding Lantik DPO Narkoba Jadi Anggota PAW

Rabu, 29 Maret 2023
Daerah

2 Tewas Akibat Kecelakaan Maut Bus ALS Vs Motor di Toba, Sopir Kabur

Senin, 27 Maret 2023
Daerah

Terdakwa Kasus Korupsi Dishub Binjai Berkeliaran di Langkat, Sudah Dua Tahun Masuk DPO

Sabtu, 25 Maret 2023
Daerah

Polda Sumut Ambil Alih Kasus Penggelapan Pajak Rp 2,5 M Bripka AS

Sabtu, 25 Maret 2023
Daerah

Botol Infus Bekas Dibuang Sembarangan, Ditemukan di Tong Sampah RSU Sari Mutiara Lubukpakam

Jumat, 24 Maret 2023

Dikelola Oleh :

PT. WASPADA BAHANA ERIASAFA

Alamat Redaksi :
Jl. Garu 3 No. 33 Kel. Harjosari-I
Kecamatan Medan Amplas 20147
Telp : 061-785 0458
Email : medanpunyanews@gmail.com

TERBARU

Putin Disebut Siap Perangi Barat Selamanya

Kamis, 30 Maret 2023

Sekda Labuhanbatu Jadi Tersangka Korupsi Rp 1,3 M

Rabu, 29 Maret 2023

Mutasi Polri: 5 Kapolres di Sumut Diganti

Rabu, 29 Maret 2023
  • Pedoman Media Cyber
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap

Copyright © 2020 medanpunya.com All Right Reserved | Dari Medan Kemana-mana

No Result
View All Result
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno

Copyright © 2020 medanpunya.com All Right Reserved | Dari Medan Kemana-mana