Seirampah(MedanPunya) Calon Bupati dan Wakil Bupati Serdang Bedagai (Sergai) nomor urut 2, Soekirman dan Tengku Muhammad Ryan Novandi (Beriman Trendy) bernapas lega.
Meski telah diputus oleh Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Medan untuk dicoret dari daftar pencalonan namun putusan tersebut tidak akan ditindaklanjuti oleh KPU Sergai.
Hal ini sesuai dengan petunjuk dari KPU RI nomor 1055/HK.06-SD/03/KPU/XI/2020 yang dikeluarkan tanggal 17 November 2020 dan ditandatangani oleh Ketua KPU RI, Arif Budiman.
Pihak KPU Sergai pun sudah melakukan rapat pleno mengikuti petunjuk dari KPU RI tersebut.
Tak banyak komentar yang diucapkan oleh Soekirman ketika ditanyai tentang adanya keputusan KPU RI tersebut.
Menurutnya dengan adanya hal itu maka pilihan rakyat bisa bertambah.
“Alhamdulilah, kita sambut pesta demokrasi pilkada dengan banyak calon, bukan calon tunggal, melawan kotak kosong,”tulis Soekirman melalui pesan What’sApp, Kamis (19/11).
Sementara itu Komisioner KPU Sergai Divisi Hukum, Bayu Aprianto membenarkan atas petunjuk KPU RI mereka pun sudah melakukan rapat pleno Kamis pagi.
Meski diakui tidak bisa menindaklanjuti putusan PTTUN Medan namun pihaknya menyebut tetap menghormati putusan tersebut. Selanjutnya tahapan Pilkada pun tetap terus akan dilaksanakan dengan konsep dua calon.
“Kita sudah pleno dan intinya kami tetap mematuhi surat keputusan KPU RI dan tidak menindaklanjuti putusan PT TUN Medan. Itu jugakan dalam rangka memberikan kepastian hukum juga. Mengenai Kasasi masih kita lakukan pembahasan lagi apakah mau dilakukan atau tidak,” kata Bayu Aprianto.
Informasi yang dihimpun, berdasarkan petunjuk dari KPU RI nomor 1055/HK.06-SD/03/KPU/XI/2020 tanggal 17 November 2020 dituliskan bahwa berdasarkan ketentuan pasal 154 ayat 12 Undang Undang nomor 10 tahun 2016 dimana pada pokoknya memberikan batas waktu dalam menjalankan putusan pengadilan (PT TUN atau MA) paling lambat 30 hari sebelum hari pemungutan suara maka putusan PT TUN Medan nomor 6/G/PILKADA/2020/PTTUN MDN (Putusan PT TUN Medan) tanggal 13 November 2020 telah melewati batas waktu tersebut.
Bahwa untuk menjamin kepastian hukum dalam penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota maka putusan PT TUN Medan berdasarkan ketentuan pasal 154 ayat 12 Undang Undang nomor 10 tahun 2016 tidak dapat dilaksanakan.
Sebelumnya tim hukum Beriman Trendy sudah menilai kalau putusan PTTUN ini banci.
Hal itu lantaran tidak bisa dilaksanakan putusannya karena jeda waktunya sudah dekat dengan hari pencoblosan. Hal ini dikatakan langsung oleh Ketua Bagian Hukum Tim Pemenangan Beriman Trendy, Jonizar.
“Kan sekarang kurang dari 30 hari lagi pencoblosan. Tahapan Pilkada harus tetap dilaksanakan. Bisa dibilang putusan bancinya itu,” kata Jonizar.***trb/mpc/bs