PKB Pecat Anggota DPRD Tanjungbalai DPO Narkoba Setelah Terdakwa

Medan(MedanPunya) Polda Sumut menahan Mukmin Mulyadi, anggota DPRD Tanjungbalai DPO narkoba setelah melakukan pemeriksaan selama sembilan jam. PKB, masih menunggu kadernya itu menjadi terdakwa, kemudian menonaktifkan Mukmin.

“Kalau memang nanti sudah terbukti dia bersalah dalam konteks ditingkatkan jadi terdakwa, barang tentu nanti kita akan proses penonaktifan,” kata Bendahara PKB Sumut, Zeira Salim Ritonga, Rabu (19/4).

Setelah itu, PKB akan melakukan pemecatan. Yang berujung kepada pergantian antar waktu kepada Mukmin yang baru dilantik sebagai anggota DPRD Tanjungbalai.

“Baru langkah selanjutnya dilakukan pemecatan dan mungkin akan dilakukan pergantian antar waktu,” ucapnya.

Zeira menuturkan, pihaknya tidak akan melakukan pembelaan terhadap Mukmin. PKB berharap Mukmin bisa konsentrasi terhadap proses hukumnya.

“Kita tidak akan membela, justru kita ingin dia itu berkonsentrasi aja ke masalah hukumnya,” tutupnya.

Sebelumnya, Polda Sumut memeriksa anggota DPRD Tanjungbalai, Mukmin Mulyadi yang menjadi daftar pencarian orang (DPO) dalam kasus narkoba hari ini. Seusai diperiksa, penyidik memutuskan untuk menahan Mukmin.

“Kita simpulkan bahwa tersangka MM (Mukmin) langsung kita lakukan penahanan malam ini juga,” kata Dirresnarkoba Polda Sumut, Kombes Yemi Mandagi, Selasa (18/4) malam.

Yemi menyebut penahanan itu dilakukan usai pihaknya memeriksa Mukmin sejak pukul 13.00-22.00 WIB. Setelah melakukan pemeriksaan, penyidik lalu melakukan gelar perkara dan memutuskan Mukmin untuk ditahan.

“Jadi, kita sudah selesai melakukan pemeriksaan terhadap MM, kemudian kita lanjutkan dengan konfrontir dengan saksi-saksi dan kita lanjutkan dengan gelar perkara. Kesimpulan dari gelar perkara tersebut, MM ditahan,” ujarnya.***dtc/mpc/bs

 

Berikan Komentar:
Exit mobile version