Polda Sumut Bantah 7 Polisi Aniaya Nenek di Simalungun, Sebut Nurieni Tersangka Kasus Penganiayaan

Medan(MedanPunya) Polda Sumut angkat bicara soal nenek-nenek di Simalungun ngaku dianiaya tujuh personel Polisi.

Polda Sumut pun menyangkal adanya penganiayaan tersebut.

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi mengatakan, saat itu Nurieni merupakan tersangka kasus penganiyaan anak-anak dan berkasnya sudah P21.

Nurieni disebut selalu mangkir saat proses tahap II atau penyerahan barang bukti dan tersangka sehingga polisi melakukan penjemputan paksa.

Polisi menyebut, ketika dijemput Nurieni melawan dengan cara menggulingkan tubuhnya dan melakukan penganiayaan ke personel.

“Saat dijemput personel Polres Simalungun untuk penyerahan ke JPU tersangka Nureini melakukan perlawanan dengan cara menggulingkan badannya sendiri lalu berteriak provokator dan melakukan tindak penganiayaan terhadap aparat kepolisian,” kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi, Kamis (22/9).

Hadi mengatakan, akibat provokasi yang dilakukan Nureini mengakibatkan personel Polwan terluka karena digigit.

Polisi juga mengklaim memiliki rekaman video apa yang dilakukan Nurieni saat itu.

“Aksi perlawanan yang dilakukan Nureini bukti dengan rekaman video. Jadi tidak benar adanya tindakan kekerasan kepada Nureini saat penjemputan paksa tahap II. Malah yang bersangkutan melawan ketika Polwan Unit PPA Polres Simalungun hendak membawanya ke kejaksaan atas kasus kekerasan terhadap anak di bawah umur,” ucapnya.

Sebelumnya, seorang nenek bernama Nurieni Saragih (57) mengaku menjadi korban penganiayaan yang dilakukan tujuh oknum polisi.

Ia mendatangi Mapolda Sumut guna mempertanyakan laporannya yang melaporkan oknum polisi itu ke Renakta Polda Sumut dan Propam.

laporan itu dibuat Nureini pada 18 April 2022 dengan Nomor: STTLP/B/733/IV/2022/SPKT/Polda Sumut.

“Ada sekitar 7 orang. Saya diseret, dijambak, dipukul, ditumbuk entah pakai alat apa itu sampai dada saya bengkak, punggung saya luka seperti dicucuk jarum,” ucap Nurieni, Rabu (22/9).***trb/mpc/bs

 

 

 

 

 

 

 

Berikan Komentar:
Exit mobile version