Medan(MedanPunya) Ditreskrimum Polda Sumut membongkar satu kuburan korban dugaan penganiayaan di dalam kerangkeng manusia milik Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Perangin Angin.
Proses ekshumasi itu dilakukan sejumlah petugas polisi, hari ini. “Iya hari ini kita lakukan ekshumasi,” kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi kepada wartawan, Kamis (14/4).
Kuburan yang dibongkar tersebut ada di Kecamatan Salapian, Kabupaten Langkat. Kuburan itu diduga kuat sebagai tempat dimakamkannya satu korban penganiayaan di dalam kerangkeng manusia milik Terbit Rencana.
Diberitakan sebelumnya, Polda Sumut kembali menemukan satu korban yang diduga tewas di kerangkeng manusia milik Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Perangin Angin. Temuan itu merupakan hasil penyelidikan dan tindak lanjut rekomendasi Komnas HAM dan LPSK.
“Iya betul. Hasil penyelidikan dan tindak lanjut rekomendasi Komnas HAM dan LPSK. Patut diduga ada korban lain yang meninggal dunia,” kata Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi, Rabu (13/4).
Hadi masih enggan membeberkan identitas korban baru yang ditemukan itu. Dia menyebutkan, korban diperkirakan penghuni kerangkeng manusia itu pada tahun 2018.
Hadi mengatakan penyidik tengah mendalami temuan itu. Penyidik pun kemungkinan bakal melakukan ekshumasi dan autopsi terhadap korban.
“Saat ini terus didalami dan kemungkinan pun akan dilakukan ekshumasi dan autopsi,” sebut Hadi.
Sebelumnya, Polda Sumut telah membongkar dua kuburan yang diduga korban penganiayaan di kerangkeng tersebut.
Kedua kuburan itu berada di daerah Kecamatan Sawit Seberang dan Kecamatan Sei Bingai, Langkat. Kedua korban itu berinisial S dan A.
Selanjutnya, polisi mengungkapkan hasil ekshumasi dan autopsi tersebut. Secara umun, hasilnya terdapat kesesuaian dengan saksi-saksi yang diperiksa.
“Secara umum bahwa ekshumasi dan autopsi yang sudah dilakukan oleh tim Forensik Polda Sumut bersama penyidik bahwa terdapat kesesuaian atau kesamaan terkait dengan hasil pemeriksaan yang sudah dilakukan terhadap saksi-saksi yang sudah kita mintai keterangan,” kata Hadi, 2 Maret lalu..
“Artinya bahwa diindikasikan kedua korban yang sudah di ekshumasi tersebut mendapatkan tindakan kekerasan di dalam kerangkeng pada saat yang bersangkutan menghuni kerangkeng periode tahun 2019 dan 2021,” tambah Hadi.
Dalam kasus ini, 8 orang tersangka telah ditahan di Rutan Polda Sumut. Salah satu tersangka adalah anak sulung Terbit, yakni Dewa Perangin Angin. Polisi juga menetapkan Bupati Terbit Rencana Perangin Angin sebagai tersangka dalam kasus itu dan masih menjalani penahanan di Jakarta.***dtc/mpc/bs