Polisi Jebak Jaringan Narkoba di Asahan, 1 Kg Sabu Diamankan

Kisaran(MedanPunya) Polisi membongkar jaringan peredaran narkoba di Labuhanbatu, Sumatera Utara (Sumut), dengan menangkap tiga orang tersangka. Barang buktinya sabu seberat 1 kilogram.

“Penangkapan dilakukan dengan cara undercover buy. Jadi anggota kami melakukan penyamaran membeli sabu dari tersangka yang sudah diikuti dari wilayah Asahan,” kata Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira saat menggelar jumpa pers, Kamis (24/3).

Ketiganya adalah FAR (41), FL (44), dan MN (34), warga Kabupaten Labuhanbatu, Sumut. Penangkapan terhadap mereka dilakukan pada Senin (21/3) pukul 16.30 WIB di Jalan Amir Hamzah, Rantau Utara.

Jaringan peredaran narkoba yang dilakukan para tersangka ini telah menjadi incaran Polres Asahan sejak Februari lalu. Awalnya polisi menangkap FAR dan FL, yang sudah lebih dulu janjian akan bertransaksi jual-beli sabu dengan petugas yang menyamar.

“Kemudian dari keduanya kita kembangkan lagi, lalu ditangkaplah MN. Dari si MN ini ternyata kita akan lakukan pengembangan dan mencari dua orang lagi yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) di mana mereka mendapatkan barang ini,” jelas Putu.

Oleh para pelaku, sabu seberat kurang-lebih 1 kilogram yang dibalut dalam kemasan plastik teh China itu dibeli dengan harga Rp 480 juta. Ketiga tersangka ini akan dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 dengan ancaman hukuman mati.

“Dari tiga tersangka ini, salah seorang di antaranya berinisial FL, merupakan DPO kasus pembunuhan berencana pada 2021,” ujarnya.

Sementara itu, beredar kabar tersangka lainnya berinisial FAR merupakan ketua organisasi kepemudaan (OKP) di Labuhanbatu. Meski demikian Putu enggan menjawab pertanyaan wartawan

“Soal ini masih kita dalami karena yang kita selidiki ini tentang kepemilikan narkotikanya,” tutup Putu.

Meski demikian, di hadapan Kapolres, saat diwawancarai, FAR mengaku sebagai mantan anggota OKP. “Iya, itu dulu, tiga tahun lalu,” terangnya.***dtc/mpc/bs

 

Berikan Komentar:
Exit mobile version