Selasa, 18 November 2025
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
MedanPunya.com
Advertisement
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno
No Result
View All Result
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno
No Result
View All Result
MedanPunya.com
No Result
View All Result
Home Daerah

Polisi Masih Dalami Keterlibatan Honorer di Kasus Penggelapan Pajak

Selasa, 20 Juni 2023
kanal Daerah
13
dibaca
Share on FacebookShare on WhatsappShare on Whatsapp

Medan(MedanPunya) Satu dari empat honorer Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Edgar Tambunan alias Acong menjadi tersangka penggelapan uang pajak Rp 2,5 miliar di UPT Samsat Pangururan. Sementara untuk tiga honorer lainnya, masih mendalami keterlibatannya.

“Saat ini, tersangkanya baru Acong,” kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi, Selasa (20/6).

Hadi mengatakan ketiga honorer itu belum ditetapkan menjadi tersangka. Menurutnya penyidik masih mendalami sejauh mana ketiga honorer tersebut terlibat dalam penggelapan pajak itu.

“Yang lain masih didalami apakah yang bersangkutan memiliki mens rea sama seperti Acong atau hanya ikut-ikutan atau sudah mengembalikan atau belum, nanti kita dalami,” ujarnya.

Terhadap Acong, mantan Kapolres Biak, Papua itu mengatakan penyidik menjeratnya dengan Undang-undang Tindak Pidana Korupsi. Dalam waktu dekat, berkas perkara Acong itu akan diserahkan ke kejaksaan.

“Acong dikenakan undang-undang pidana korupsi. Ini menjadi tugas yang harus dituntaskan penyidik,” kata Hadi.

Untuk diketahui, penggelapan pajak ini diduga melibatkan empat honorer Bapenda dan seorang personel Satlantas Polres Samosir, Bripka AS. Aksi itu telah dilakukan sejak tahun 2018 dengan kerugian hingga Rp 2,5 miliar.

Bripka AS dan honorer Bapenda itu menipu warga dengan memberikan dokumen pembayaran pajak yang seolah-olah asli. Padahal, dokumen tersebut palsu.

Kasus ini terungkap usai salah seorang korban melaporkan kejadian yang dialaminya ke Polres Samosir pada 31 Januari 2023 lalu. Sejak saat itulah, Acong diduga pergi melarikan diri. Sementara Bripka AS memilih untuk mengakhiri hidupnya dengan menenggak racun.

Setelah cukup lama, polisi menetapkan Acong sebagai tersangka. Selang beberapa hari, Acong pun menyerahkan diri ke pihak kepolisian.***dtc/mpc/bs

 

Berikan Komentar:
Tags: BapendahonorerPenggelapan
ShareSendTweet
Berita Sebelumnya

Putin: Mereka yang Bakar Al Quran Harus Dihukum

Berita Berikutnya

Usai Gubsu Marah-marah, Pemprov-PLN Siapkan Langkah Atasi Mati Listrik di PRSU

Related Posts

Daerah

Kades-Bendahara di Nisel Ditahan soal Korupsi Dana Desa Rp 965 Juta

Rabu, 12 November 2025
Daerah

2 Begal Dorong-Rampas Tas IRT di Depan Kantor Walkot Tanjungbalai

Senin, 10 November 2025
Daerah

Tampang 5 Penganiaya Pria hingga Tewas karena Tidur di Masjid Agung Sibolga

Selasa, 4 November 2025
Daerah

Rumah Dinas Wawalkot Tebing Tinggi Mau Direnovasi Pakai Rp 540 Juta

Selasa, 4 November 2025
Daerah

Kronologi Mahasiswi Langkat Diperkosa-Diperas Pria Kenalan dari Aplikasi

Selasa, 4 November 2025
Daerah

PN Tanjungbalai Vonis Mati 3 Pelaku Penyelundup 69 Kg Sabu dari Malaysia

Rabu, 29 Oktober 2025

Dikelola Oleh :

PT. WASPADA BAHANA ERIASAFA

Alamat Redaksi :
Jl. Garu 3 No. 33 Kel. Harjosari-I
Kecamatan Medan Amplas 20147
Telp : 061-785 0458
Email : medanpunyanews@gmail.com

TERBARU

MAKI Adukan Kasatgas KPK ke Dewas soal Dugaan Hambat Panggil Bobby Nasution

Selasa, 18 November 2025

Kata Kapolrestabes soal Kabar Pembakar Rumah Hakim PN Medan Ditangkap

Selasa, 18 November 2025

Simpang Jalan Tempuling-Tuasan Rusak dan Bahayakan Pengendara

Selasa, 18 November 2025
  • Pedoman Media Cyber
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap

Copyright © 2020 medanpunya.com All Right Reserved | Dari Medan Kemana-mana

No Result
View All Result
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno

Copyright © 2020 medanpunya.com All Right Reserved | Dari Medan Kemana-mana