Minggu, 5 April 2026
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
MedanPunya.com
Advertisement
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno
No Result
View All Result
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno
No Result
View All Result
MedanPunya.com
No Result
View All Result
Home Daerah

Polisi Masih Dalami Keterlibatan Honorer di Kasus Penggelapan Pajak

Selasa, 20 Juni 2023
kanal Daerah
15
dibaca
Share on FacebookShare on WhatsappShare on Whatsapp

Medan(MedanPunya) Satu dari empat honorer Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Edgar Tambunan alias Acong menjadi tersangka penggelapan uang pajak Rp 2,5 miliar di UPT Samsat Pangururan. Sementara untuk tiga honorer lainnya, masih mendalami keterlibatannya.

“Saat ini, tersangkanya baru Acong,” kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi, Selasa (20/6).

Hadi mengatakan ketiga honorer itu belum ditetapkan menjadi tersangka. Menurutnya penyidik masih mendalami sejauh mana ketiga honorer tersebut terlibat dalam penggelapan pajak itu.

“Yang lain masih didalami apakah yang bersangkutan memiliki mens rea sama seperti Acong atau hanya ikut-ikutan atau sudah mengembalikan atau belum, nanti kita dalami,” ujarnya.

Terhadap Acong, mantan Kapolres Biak, Papua itu mengatakan penyidik menjeratnya dengan Undang-undang Tindak Pidana Korupsi. Dalam waktu dekat, berkas perkara Acong itu akan diserahkan ke kejaksaan.

“Acong dikenakan undang-undang pidana korupsi. Ini menjadi tugas yang harus dituntaskan penyidik,” kata Hadi.

Untuk diketahui, penggelapan pajak ini diduga melibatkan empat honorer Bapenda dan seorang personel Satlantas Polres Samosir, Bripka AS. Aksi itu telah dilakukan sejak tahun 2018 dengan kerugian hingga Rp 2,5 miliar.

Bripka AS dan honorer Bapenda itu menipu warga dengan memberikan dokumen pembayaran pajak yang seolah-olah asli. Padahal, dokumen tersebut palsu.

Kasus ini terungkap usai salah seorang korban melaporkan kejadian yang dialaminya ke Polres Samosir pada 31 Januari 2023 lalu. Sejak saat itulah, Acong diduga pergi melarikan diri. Sementara Bripka AS memilih untuk mengakhiri hidupnya dengan menenggak racun.

Setelah cukup lama, polisi menetapkan Acong sebagai tersangka. Selang beberapa hari, Acong pun menyerahkan diri ke pihak kepolisian.***dtc/mpc/bs

 

Berikan Komentar:
Tags: BapendahonorerPenggelapan
ShareSendTweet
Berita Sebelumnya

Putin: Mereka yang Bakar Al Quran Harus Dihukum

Berita Berikutnya

Usai Gubsu Marah-marah, Pemprov-PLN Siapkan Langkah Atasi Mati Listrik di PRSU

Related Posts

Daerah

Kebakaran di Tempat Penitipan Mobil di Kisaran, Puluhan Kenderaan Diduga Ikut Ludes Terbakar

Kamis, 2 April 2026
Daerah

Respons Gerindra soal Polemik Gaji DPRD Padangsidimpuan, Rusydi: Secara Aturan Dibenarkan

Kamis, 2 April 2026
Daerah

Sehari Dua Kasus Sabu Terungkap, Polres Labusel Tangkap 2 Pelaku dan Sita Narkoba

Kamis, 2 April 2026
Daerah

Rekonstruksi Pembunuhan Istri di KIsaran, Ibu Korban Histeris Lihat Pelaku

Kamis, 2 April 2026
Daerah

Polisi Kejar-kejaran dengan Kapal Pengangkut Sabu di Perairan Asahan, 3 Kurir Ditangkap

Kamis, 2 April 2026
Daerah

Ditengah Efisiensi, Anggota DPRD Padangsidimpuam Naik Gaji

Selasa, 31 Maret 2026

Dikelola Oleh :

PT. WASPADA BAHANA ERIASAFA

Alamat Redaksi :
Jl. Garu 3 No. 33 Kel. Harjosari-I
Kecamatan Medan Amplas 20147
Telp : 061-785 0458
Email : medanpunyanews@gmail.com

TERBARU

Kebakaran di Tempat Penitipan Mobil di Kisaran, Puluhan Kenderaan Diduga Ikut Ludes Terbakar

Kamis, 2 April 2026

Pemprov Sumut Siapkan Teknis WFH Tiap Jumat Bagi ASN

Kamis, 2 April 2026

Respons Gerindra soal Polemik Gaji DPRD Padangsidimpuan, Rusydi: Secara Aturan Dibenarkan

Kamis, 2 April 2026
  • Pedoman Media Cyber
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap

Copyright © 2020 medanpunya.com All Right Reserved | Dari Medan Kemana-mana

No Result
View All Result
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno

Copyright © 2020 medanpunya.com All Right Reserved | Dari Medan Kemana-mana