Sabtu, 12 Juli 2025
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
MedanPunya.com
Advertisement
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno
No Result
View All Result
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno
No Result
View All Result
MedanPunya.com
No Result
View All Result
Home Daerah

Polisi Tangkap 5 Pembobol Mesin ATM di Labuhanbatu, 1 Orang Masih Diburu

Rabu, 1 September 2021
kanal Daerah
24
dibaca
Share on FacebookShare on WhatsappShare on Whatsapp

Rantauprapat(MedanPunya) Polisi menangkap lima anggota kawanan pembobol mesin anjungan tunai mandiri (ATM) di Labuhanbatu, Sumatera Utara, (Sumut). Polisi masih memburu satu orang lainnya yang identitasnya sudah diketahui.

“Tersangkanya ada enam orang. Lima sudah kita tangkap dari tempat yang berbeda-beda. Untuk yang satu orang lagi, masih dilakukan pencarian hingga kini, identitasnya sudah kita ketahui,” kata Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu AKP Parikhesit.

Kelima tersangka adalah FAH (22), MAS (21), AF (27), APH (32), dan AG (27). Adapun FAH merupakan pelaku yang memiliki peran sentral.

Parikhesit mengatakan FAH merupakan karyawan perusahaan yang bergerak di bidang perawatan dan pengisian uang di mesin-mesin ATM. FAH merupakan karyawan yang diberi kepercayaan untuk memegang kunci brankas ATM.

“Dalam menjalankan aksinya, para tersangka ini punya peran yang berbeda-beda. Di antaranya ada yang mematikan listrik yang mengalir ke ATM center dan ada yang membuka kunci brankas. Karena itulah, mereka bisa membobol tanpa merusak kunci brankas,” kata Parikhesit.

Aksi kawanan ini dilakukan pada Sabtu (12/6) silam. Ketika itu, mereka membobol ATM yang berada di RSUD Rantauprapat, dan menggondol uang tunai sebesar Rp 45 Juta.

Hasil kejahatan mereka ini lalu dibagi rata oleh kawanan ini. Ketika ditangkap, lima tersangka mengaku sudah menghabiskan uang tersebut.

Dari hasil interogasi polisi, FAH mengatakan nekat melakukan aksinya ini karena rasa sakit hati terhadap perusahaan tempatnya bekerja. Sakit hatinya tersebut muncul karena perusahaan tidak memberi pesangon kepada tiga pelaku lainnya yang telah dipecat sebelumnya.

“Para pelaku akan kita jerat dengan pasal 363/374 dan 480 KUHPidana dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara,” kata Parikhesit.***dtc/mpc/bs

Berikan Komentar:
Tags: ATMLabuhanbatupembobolan
ShareSendTweet
Berita Sebelumnya

Uang Sekolah Kerek Inflasi 0,03 Persen di Bulan Agustus

Berita Berikutnya

Pemkab Labuhanbatu Anggarkan Rp 330 Juta Buat Makan Bupati, Wabup Rp 300 Juta

Related Posts

Daerah

Pemkab Deli Serdang Berikan Rp 2,3 M untuk Bangun Aula Kacabri Pancur Batu

Jumat, 11 Juli 2025
Daerah

Kesal Ditegur, Pria Sabet Koordinator Angkutan di Siantar Pakai Sajam

Jumat, 11 Juli 2025
Daerah

Staf Kejari Simalungun Hanyut saat Kejar Pangulu Diduga Terlibat Kasus di Asahan

Kamis, 3 Juli 2025
Daerah

Pura-pura Bantu, Kakek di Simalungun Curi Motor Milik Korban Kecelakaan

Kamis, 3 Juli 2025
Daerah

Bupati Langkat Bantah Tempat Rekreasi atau Villa di Bahorok Miliknya, Ondim: Saya Gak Punya Lahan

Rabu, 2 Juli 2025
Daerah

Pria di Siantar Dikeroyok gegara Tegur Sejoli Lagi Berduaan, 3 Pelaku Ditangkap

Rabu, 2 Juli 2025

Dikelola Oleh :

PT. WASPADA BAHANA ERIASAFA

Alamat Redaksi :
Jl. Garu 3 No. 33 Kel. Harjosari-I
Kecamatan Medan Amplas 20147
Telp : 061-785 0458
Email : medanpunyanews@gmail.com

TERBARU

Pria di Medan Tewas Lompat dari Fly Over, Istri Ditemukan dengan Luka Tusuk

Jumat, 11 Juli 2025

Harga TBS-CPO di Sumut Mulai Menguat, Kini Dipatok di Atas Rp 3300/Kg

Jumat, 11 Juli 2025

Warga Disebut Tertembak Polisi saat Tawuran di Medan, Ini Kata Kapolres

Jumat, 11 Juli 2025
  • Pedoman Media Cyber
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap

Copyright © 2020 medanpunya.com All Right Reserved | Dari Medan Kemana-mana

No Result
View All Result
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno

Copyright © 2020 medanpunya.com All Right Reserved | Dari Medan Kemana-mana