Seirampah(MedanPunya) Polisi menangkap Kepala Dinas Sosial Serdang Bedagai (Sergai) Ifdhal. Dia ditangkap karena diduga terkait kasus pungli ke pemilik e-Warong.
Penangkapan dilakukan di salah satu rumah makan di Sei Rampah, Sergai, Sumut, Jumat (22/1). Polisi juga menyita uang Rp 30 juta saat mengamankan Ifdhal.
“Dari tersangka turut disita barang bukti uang tunai Rp 30 juta dan sebuah telepon seluler sebagai sarana komunikasi dengan korban,” kata Kapolres Serdang Bedagai AKBP Robin Simatupang, Sabtu (23/1).
Robin mengatakan Ifdhal diduga menakut-nakuti para pemilik e-warong yang merupakan distributor program bantuan pangan nontunai. Para pemilik tersebut diduga menyetor uang ke Ifdhal agar tak diganti.
“Kadis Sosial menakut-nakuti korban agar tidak diganti sebagai supplier dan distributor,” ucapnya.
Dia menyebut aksi Ifdhal telah dilakukan sejak 2020. Pungli diduga sudah berulang kali terjadi.
“Perbuatan tersangka sudah berulang kali dilakukan, persisnya tahun 2020-2021. Setelah dilakukan penyelidikan, akhirnya tindak pidana yang dilakukan dapat diungkap,” ujarnya.
Ifdhal kemudian ditetapkan sebagai tersangka. Dia dijerat sebagai tersangka karena diduga melanggar UU Tipikor.***dtc/mpc/bs