Medan(MedanPunya) Polda Sumut menemukan 10 kg sabu-sabu di sampan nelayan di Kabupaten Asahan. Dua orang nelayan turut ditangkap terkait kasus itu.
Adapun dua nelayan itu adalah AS alias Aweng (47) dan SB (40). Mereka merupakan warga Kecamatan Sei Kepayang Barat, Kabupaten Asahan.
“Polda Sumut melakukan pengungkapan peredaran narkoba dengan menangkap dua nelayan yang membawa sabu seberat 10 kilo,” kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi, Senin (8/1).
Hadi mengatakan kedua pelaku ini ditangkap, Minggu (7/1). Penangkapan keduanya ini berawal dari informasi yang diterima Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Sumut soal peredaran sabu di Dusun I, Desa Sei Serindan, Kecamatan Sei Kepayang Barat. Petugas lalu menyelidiki informasi tersebut dan menangkap pelaku SB terlebih dahulu.
“Informasi itu pun langsung ditindaklanjuti personel dan berhasil menangkap pelaku SB,” jelasnya.
Setelah menangkap pelaku SB, petugas kepolisian lalu melakukan pengembangan dan menangkap pelaku AS. Kemudian, petugas mencari barang bukti narkoba tersebut dan mengamankan 10 kg sabu-sabu di sampan yang berada di pinggiran Sungai Sei Berindan.
“Berdasarkan keterangan awal ketika diperiksa, pelaku SB mengakui barang bukti itu miliknya dan sudah menerima uang transportasi sebesar Rp 18 juta dari bandar yang identitasnya telah diketahui,” kata Hadi.
Mantan Wadirlantas Polda Kalimantan Tengah itu menyebut usai ditangkap, kedua pelaku diboyong ke Polda Sumut untuk menjalani proses pemeriksaan. Hadi mengatakan pihaknya tengah menyelidiki jaringan narkoba itu.
“Penyidik sudah mengetahui identitas bandar dan sedang mengembangkan para jaringan lainnya,” pungkasnya.***dtc/mpc/bs