Karo(MedanPunya) Polres Tanah Karo mengungkap adanya ladang ganja berisi 33 batang di perladangan Julun Tapin, Desa Cinta Rakyat, Kecamatan Merdeka, Kabupaten Karo, Sumatera Utara.
“Petugas menyita 33 batang tanaman yang diduga ganja, meliputi akar, batang, dan daun dalam kondisi basah,” kata Kapolres Tanah Karo AKBP Pebriandi Haloho, Senin (9/2).
Pebriandi mengatakan, penemuan ladang ganja ini pada Sabtu (7/2) oleh Satresnarkoba Polres Tanah Karo Kecamatan Merdeka, Kabupaten Karo. Tanaman ganja ini masih dalam area kebun cabai.
“Tanaman ganja dekat dengan di area perkebunan cabai, memiliki tinggi antara 35 cm hingga 110 cm, dengan berat bersih keseluruhan mencapai 1.200 gram,” ucapnya.
Satu orang petani ganja kini diamankan petugas kepolisian guna proses lebih lanjut.
“Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial KS (27), warga setempat, yang diduga sebagai petani ganja.” tambahnya.
Pebriandi mengimbau kepada masyarakat agar tidak terlibat dalam segala bentuk penyalahgunaan maupun penanaman narkotika, khususnya ganja, dengan alasan apa pun.
“Saya mengimbau kepada seluruh masyarakat Kabupaten Karo agar tidak mencoba-coba menanam, menyimpan, apalagi mengedarkan narkotika. Sekecil apa pun bentuk pelanggarannya akan kami tindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” tegas AKBP Pebriandi Haloho.
Atas perbuatannya, tersangka KS dijerat Pasal 111 ayat (1) dan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 609 ayat (2) juncto Pasal VII poin 50 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.***dtc/mpc/bs
