Polres Asahan Sidak Tempat Hiburan Malam-Sita Puluhan Botol Miras

Asahan(MedanPunya) Polres Asahan menggelar razia terhadap sejumlah toko yang masih menjual minuman keras (miras) serta tempat hiburan malam yang nekat beroperasi diam-diam selama bulan Ramadan.

Sidak tersebut juga dalam rangka razia operasi Pekat Toba 2023 untuk memastikan keamanan dan kenyamanan masyarakat selama bulan Ramadan, di mana peredaran minuman keras dan lokasi hiburan malam dilarang beroperasi selama Ramadan.

“Kemarin malam anggota telah melakukan penyisiran di toko-toko yang biasa beroperasi saat jam malam untuk memastikan tidak ada peredaran penjualan minuman keras. Sebagian besar memang tidak menjual namun masih ada yang membandel langsung kita sita seluruhnya,” kata Kapolres Asahan, AKBP Roman Smaradhana Elhaj kepada wartawan, Selasa (4/4).

Tidak hanya menyasar toko-toko yang buka hingga pagi, sejumlah warung-warung tuak dan kafe juga ikut didatangi. Petugas, kemudian mendapati sebuah toko 24 jam di Jalan Sisingamangaraja Kisaran yang masih menjual minuman keras dengan bebas.

Di sana, polisi menyita puluhan miras berbagai merek serta langsung diamankan ke Polres Asahan. Meskipun sebelumnya telah ada imbauan dan edaran terhadap pemilik toko agar tidak menjual miras selama Ramadan.

“Mirasnya kita amankan, kemudian pemilik toko kita peringatkan agar dia jangan lagi melakukan hal yang sama,” ujarnya.

Tak hanya menyisir toko yang menjual miras dan warung tuak, sejumlah lokasi hiburan malam di kota Kisaran, Kabupaten Asahan yang biasa beroperasi juga tampak tutup. Hingga, razia dilanjutkan ke hotel kelas Melati yang rawan terjadi prostitusi.

Di sebuah hotel di Jalan Sei Gambus Kecamatan Kisaran Barat, polisi mengamankan dua orang masing-masing PSK dan muncikari yang tetap beroperasi selama Ramadan.

“Pada waktu tertentu, razia ini tetap kami laksanakan bukan hanya miras dan prostitusi saja tapi juga narkoba, dan aktivitas kenakalan remaja yang rawan saat Ramadan seperti balap liar dan tauran,” ujarnya.***dtc/mpc/bs

 

Berikan Komentar:
Exit mobile version