Jumat, 31 Maret 2023
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
MedanPunya.com
Advertisement
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno
No Result
View All Result
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno
No Result
View All Result
MedanPunya.com
No Result
View All Result
Home Daerah

Polres Tebingtinggi Tangkap Oknum Polisi Diduga Pesta Sabu, 4 Orang Diamankan

Senin, 30 Mei 2022
kanal Daerah
63
dibaca
Share on FacebookShare on WhatsappShare on Whatsapp

Tebingtinggi(MedanPunya) Seorang oknum polisi bernama Bripka Jan Viktor ANH Tambun (35 tahun) diamankan Sat Narkoba Polres Tebingtinggi, Jumat (20/5) malam.

Yang bersangkutan ditangkap bersama ketiga temannya dengan dugaan berpesta barang haram narkoba jenis sabu-sabu.

Penangkapan Bripka Jan Viktor dan kawan-kawan dilakukan Sat Narkoba Polres Tebingtinggi di sebuah rumah yang berada di Jalan Ksatria, Lingkungan II, Kelurahan Damar Sari, Kecamatan Padang Hilir, Kota Tebing Tinggi.

Keempatnya ditangkap bersamaan dengan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 23,2 gram. Sabu lainnya juga ditemukan dengan kondisi sisa bakaran yang seberat 0,14 gram.

Kasatres Narkoba AKP Happy Margowati Suyono menyampaikan, pada saat penangkapan keempat tersangka tersebut ditemukan sebungkus plastik bekas mie instan goreng yang di dalamnya ada satu plastik transparan yang berisi serbuk kristal diduga narkotika jenis shabu.

“Dua bungkus plastik-plastik klip kosong, seperangkat alat hisap sabu yang terpasang kaca pirex yang didalamnya masih berisisikan bakaran serbuk kristal warna putih diduga narkotika jenis shabu,” kata Happy, Senin (30/5).

Selain itu, di atas springbed juga ditemukan sebuah mancis warna hijau dan kuning yang terpasang jarum suntik. Imbuh, Happy, saat pihaknya melakukan pemeriksaan, diketahui narkotika tersebut milik Hasiholan Ginting (48), pemilik rumah.

Adapun dua tersangka lain yang diamankan adalah Muhammad Sani (46) warga Jalan Asrama Kodim 0204/DS Kelurahan Damar Sari, Kecamatan Padang Hilir, Kota Tebingtinggi dan Indra Syahbudin Saragih (37) warga Jalan Ir H Djuanda Gg Abadi, Kelurahan Karya Jaya, Kecamatan Rambutan, Kota Tebingtinggi.

“Keempatnya melanggar Pasal 114 ayat (2), Subs Pasal 112 Ayat (2) Jo.Pasal 132 Ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tutup Mantan Panit 2 Subdit 4 Unit I Subdit Narkoba Polda Sumut tersebut.***trb/mpc/bs

 

 

Berikan Komentar:
Tags: narkotikaoknum polisiPolres Tebingtinggi
ShareSendTweet
Berita Sebelumnya

Bermula Bau Tak Sedap Menguar, Ternyata Kestiana Sudah Meninggal Beberapa Hari

Berita Berikutnya

Dua Bocah Tewas Terbakar saat Tidur Siang di Asahan

Related Posts

Daerah

Sekda Labuhanbatu Jadi Tersangka Korupsi Rp 1,3 M

Rabu, 29 Maret 2023
Daerah

DPRD Tanjungbalai Dituding Lantik DPO Narkoba Jadi Anggota PAW

Rabu, 29 Maret 2023
Daerah

2 Tewas Akibat Kecelakaan Maut Bus ALS Vs Motor di Toba, Sopir Kabur

Senin, 27 Maret 2023
Daerah

Terdakwa Kasus Korupsi Dishub Binjai Berkeliaran di Langkat, Sudah Dua Tahun Masuk DPO

Sabtu, 25 Maret 2023
Daerah

Polda Sumut Ambil Alih Kasus Penggelapan Pajak Rp 2,5 M Bripka AS

Sabtu, 25 Maret 2023
Daerah

Botol Infus Bekas Dibuang Sembarangan, Ditemukan di Tong Sampah RSU Sari Mutiara Lubukpakam

Jumat, 24 Maret 2023

Dikelola Oleh :

PT. WASPADA BAHANA ERIASAFA

Alamat Redaksi :
Jl. Garu 3 No. 33 Kel. Harjosari-I
Kecamatan Medan Amplas 20147
Telp : 061-785 0458
Email : medanpunyanews@gmail.com

TERBARU

Diperintah Bobby, Inspektorat Akan Audit Setiap Proyek Lampu Jalan di Medan

Jumat, 31 Maret 2023

Bobby Sebut Pedagang Ramadhan Fair Bayar ‘Tetek Bengek’, Panitia Bantah

Jumat, 31 Maret 2023

Dolar AS Melempem, Kini di Bawah Rp 15.000

Jumat, 31 Maret 2023
  • Pedoman Media Cyber
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap

Copyright © 2020 medanpunya.com All Right Reserved | Dari Medan Kemana-mana

No Result
View All Result
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno

Copyright © 2020 medanpunya.com All Right Reserved | Dari Medan Kemana-mana