Jumat, 22 September 2023
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
MedanPunya.com
Advertisement
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno
No Result
View All Result
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno
No Result
View All Result
MedanPunya.com
No Result
View All Result
Home Daerah

Polres Tebingtinggi Tangkap Oknum Polisi Diduga Pesta Sabu, 4 Orang Diamankan

Senin, 30 Mei 2022
kanal Daerah
64
dibaca
Share on FacebookShare on WhatsappShare on Whatsapp

Tebingtinggi(MedanPunya) Seorang oknum polisi bernama Bripka Jan Viktor ANH Tambun (35 tahun) diamankan Sat Narkoba Polres Tebingtinggi, Jumat (20/5) malam.

Yang bersangkutan ditangkap bersama ketiga temannya dengan dugaan berpesta barang haram narkoba jenis sabu-sabu.

Penangkapan Bripka Jan Viktor dan kawan-kawan dilakukan Sat Narkoba Polres Tebingtinggi di sebuah rumah yang berada di Jalan Ksatria, Lingkungan II, Kelurahan Damar Sari, Kecamatan Padang Hilir, Kota Tebing Tinggi.

Keempatnya ditangkap bersamaan dengan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 23,2 gram. Sabu lainnya juga ditemukan dengan kondisi sisa bakaran yang seberat 0,14 gram.

Kasatres Narkoba AKP Happy Margowati Suyono menyampaikan, pada saat penangkapan keempat tersangka tersebut ditemukan sebungkus plastik bekas mie instan goreng yang di dalamnya ada satu plastik transparan yang berisi serbuk kristal diduga narkotika jenis shabu.

“Dua bungkus plastik-plastik klip kosong, seperangkat alat hisap sabu yang terpasang kaca pirex yang didalamnya masih berisisikan bakaran serbuk kristal warna putih diduga narkotika jenis shabu,” kata Happy, Senin (30/5).

Selain itu, di atas springbed juga ditemukan sebuah mancis warna hijau dan kuning yang terpasang jarum suntik. Imbuh, Happy, saat pihaknya melakukan pemeriksaan, diketahui narkotika tersebut milik Hasiholan Ginting (48), pemilik rumah.

Adapun dua tersangka lain yang diamankan adalah Muhammad Sani (46) warga Jalan Asrama Kodim 0204/DS Kelurahan Damar Sari, Kecamatan Padang Hilir, Kota Tebingtinggi dan Indra Syahbudin Saragih (37) warga Jalan Ir H Djuanda Gg Abadi, Kelurahan Karya Jaya, Kecamatan Rambutan, Kota Tebingtinggi.

“Keempatnya melanggar Pasal 114 ayat (2), Subs Pasal 112 Ayat (2) Jo.Pasal 132 Ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tutup Mantan Panit 2 Subdit 4 Unit I Subdit Narkoba Polda Sumut tersebut.***trb/mpc/bs

 

 

Berikan Komentar:
Tags: narkotikaoknum polisiPolres Tebingtinggi
ShareSendTweet
Berita Sebelumnya

Bermula Bau Tak Sedap Menguar, Ternyata Kestiana Sudah Meninggal Beberapa Hari

Berita Berikutnya

Dua Bocah Tewas Terbakar saat Tidur Siang di Asahan

Related Posts

Daerah

Wihara di Sibolga Terbakar, Api Berasal dari Gudang Buku

Selasa, 19 September 2023
Daerah

Dalam 2 Hari, Polres Taput Ringkus 3 Pengedar Narkoba

Senin, 18 September 2023
Daerah

Petugas Damkar Nyaris Dililit Ular Besar yang Bersarang di Kandang Ayam

Sabtu, 16 September 2023
Daerah

Ditangkap saat Razia dan Positif Narkoba, Anggota DPRD Labuhanbatu Tak Ditahan

Jumat, 15 September 2023
Daerah

Kurang Hati-hati Menyeberangi Rel, Siswi SD di Asahan Tewas Disambar KA

Rabu, 13 September 2023
Daerah

Rumah Terbakar Gegara Obat Nyamuk, Nenek 96 Tahun di Paluta Tewas

Rabu, 13 September 2023

Dikelola Oleh :

PT. WASPADA BAHANA ERIASAFA

Alamat Redaksi :
Jl. Garu 3 No. 33 Kel. Harjosari-I
Kecamatan Medan Amplas 20147
Telp : 061-785 0458
Email : medanpunyanews@gmail.com

TERBARU

Arsenal: Hi, Liga Champions! Lama Tak Jumpa

Rabu, 20 September 2023

Bulog Pastikan Cadangan Beras Cukup, Ada 1,2 Ton di Akhir Tahun 2023

Rabu, 20 September 2023

Tak Ada Calon Dirut PUD Pembangunan Lulus, Panitia Tunggu Perintah Bobby

Selasa, 19 September 2023
  • Pedoman Media Cyber
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap

Copyright © 2020 medanpunya.com All Right Reserved | Dari Medan Kemana-mana

No Result
View All Result
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno

Copyright © 2020 medanpunya.com All Right Reserved | Dari Medan Kemana-mana