Tebingtinggi(MedanPunya) Seorang oknum polisi bernama Bripka Jan Viktor ANH Tambun (35 tahun) diamankan Sat Narkoba Polres Tebingtinggi, Jumat (20/5) malam.
Yang bersangkutan ditangkap bersama ketiga temannya dengan dugaan berpesta barang haram narkoba jenis sabu-sabu.
Penangkapan Bripka Jan Viktor dan kawan-kawan dilakukan Sat Narkoba Polres Tebingtinggi di sebuah rumah yang berada di Jalan Ksatria, Lingkungan II, Kelurahan Damar Sari, Kecamatan Padang Hilir, Kota Tebing Tinggi.
Keempatnya ditangkap bersamaan dengan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 23,2 gram. Sabu lainnya juga ditemukan dengan kondisi sisa bakaran yang seberat 0,14 gram.
Kasatres Narkoba AKP Happy Margowati Suyono menyampaikan, pada saat penangkapan keempat tersangka tersebut ditemukan sebungkus plastik bekas mie instan goreng yang di dalamnya ada satu plastik transparan yang berisi serbuk kristal diduga narkotika jenis shabu.
“Dua bungkus plastik-plastik klip kosong, seperangkat alat hisap sabu yang terpasang kaca pirex yang didalamnya masih berisisikan bakaran serbuk kristal warna putih diduga narkotika jenis shabu,” kata Happy, Senin (30/5).
Selain itu, di atas springbed juga ditemukan sebuah mancis warna hijau dan kuning yang terpasang jarum suntik. Imbuh, Happy, saat pihaknya melakukan pemeriksaan, diketahui narkotika tersebut milik Hasiholan Ginting (48), pemilik rumah.
Adapun dua tersangka lain yang diamankan adalah Muhammad Sani (46) warga Jalan Asrama Kodim 0204/DS Kelurahan Damar Sari, Kecamatan Padang Hilir, Kota Tebingtinggi dan Indra Syahbudin Saragih (37) warga Jalan Ir H Djuanda Gg Abadi, Kelurahan Karya Jaya, Kecamatan Rambutan, Kota Tebingtinggi.
“Keempatnya melanggar Pasal 114 ayat (2), Subs Pasal 112 Ayat (2) Jo.Pasal 132 Ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tutup Mantan Panit 2 Subdit 4 Unit I Subdit Narkoba Polda Sumut tersebut.***trb/mpc/bs