Lubukpakam(MedanPunya) Mayat wanita berhelm yang ditemukan di perkebunan tebu di Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut) Risma Yunita (31), dibunuh pacarnya, Edi Subayu (39). Dalam kasus ini, Edi divonis 17 tahun penjara.
Dalam putusan hakim seperti dilihat di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, Senin (29/12), hakim menyatakan terdakwa Edi Subayu terbukti melakukan pembunuhan berencana sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama jaksa penuntut umum (JPU).
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 17 tahun,” demikian isi putusan tersebut.
Putusan hakim ini berbeda dengan tuntutan JPU. Sebelumnya, JPU meminta hakim menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada terdakwa
Atas vonis hakim ini, JPU mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Medan. Saat ini, banding tersebut masih berproses.
Kapolrestabes Medan saat itu, Brigjen Gidion Arif Setyawan mengatakan pembunuhan itu telah direncanakan pelaku sejak 18 Maret 2025 atau tiga hari sebelum pembunuhan tersebut terjadi. Untuk diketahui, jasad korban ditemukan di Desa Sei Semayang, Kecamatan Sunggal, pada Jumat (21/3).
Awalnya, pelaku menjemput korban ke rumahnya dan membawanya ke kosnya di Desa Medan Krio. Di kos tersebutlah pelaku membunuh korban dengan cara mencekiknya.
“Pelaku sudah mempunyai niat tiga hari sebelum peristiwa ini terjadi. Adapun alat yang dipersiapkan adalah tenaga dan tempat melakukan di indekos. Korban dibekap kemudian dicekik,” kata Gidion saat konferensi pers di lokasi penemuan mayat, Sabtu (22/3).
Setelah membunuhnya, korban membawa jasad korban dengan cara memboncengnya menggunakan sepeda motor, di belakang. Saat membawa jasad tersebut, kaki korban sempat terseret ke aspal. Pada akhirnya, jasad korban dibuang pelaku ke perkebunan tebu di Jalan Glugur Rimbun-Diski, Desa Sei Semayang itu.
Usai membuang jasad korban, pelaku sempat mengambil cincin, anting, uang dan hp korban. Setelah itu, pelaku pergi melarikan diri. Barang-barang korban belum sempat dijual pelaku, sedangkan uang telah habis untuk biaya pelarian pelaku. Motif pelaku membunuh korban karena kesal sering diminta untuk menikahi korban.
Pelaku Edi mengatakan bahwa dirinya berkenalan dengan korban lewat aplikasi kencan Tantan, tahun lalu. Saat itu, pelaku mengaku bekerja sebagai kuli bangunan di Padang.
Setelah itu, keduanya pun bertukar nomor dan intens berkomunikasi. Merasa cocok, keduanya pun menjalin hubungan asmara.
“Di bulan 10 (2024) dia minta saya pulang. saya bilang masih ada kerjaan, nggak jadi pulang, begitu juga di bulan 12. Lalu, bulan 2 (2025) lah saya pulang, saya sampai Medan, terus kami jumpa,” jelas Edi.
Edi mengaku sudah merencanakan untuk membunuh korban tiga hari sebelum kejadian. Pelaku membunuh korban dengan mencekiknya.
Dia mengaku kesal karena korban terus meminta untuk dinikahi pada bulan Mei 2025 ini. Edi yang merupakan seorang duda itu menyebut belum bisa menikahi korban karena tidak memiliki uang.
“Dia minta dinikahi habis lebaran, bulan lima, berulang-ulang,” ujar Edi.***dtc/mpc/bs








