Senin, 22 Desember 2025
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
MedanPunya.com
Advertisement
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno
No Result
View All Result
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno
No Result
View All Result
MedanPunya.com
No Result
View All Result
Home Daerah

Pria di Dairi Aniaya Istri Kedua Pakai Kayu Bakar hingga Muntah Darah

Senin, 3 Juni 2024
kanal Daerah
15
dibaca
Share on FacebookShare on WhatsappShare on Whatsapp

Sidikalang(MedanPunya) Seorang pria di Kabupaten Dairi, Sumatera Utara (Sumut), Richard Gurning (47) menganiaya istri keduanya Ira Gultom (30) menggunakan kayu bakar. Akibat kejadian itu, korban sampai mengalami muntah darah.

Kapolres Dairi AKBP Agus Bahari Parama Artha mengatakan penganiayaan itu terjadi di rumah korban dan pelaku di Desa Perjuangan, Kecamatan Sumbul, Kamis (30/5/2024). Lalu, pelaku Richard diamankan petugas kepolisian pada Sabtu (1/6).

“Bahwa antara tersangka RG dengan korban sudah berumah tangga selama kurang lebih dua tahun sejak tahun 2022. Di mana korban merupakan istri kedua tersangka RG,” kata Agus, Senin (3/6).

Agus menyebut kejadian itu berawal saat korban pulang ke rumahnya sekira pukul 20.00 WIB. Saat bertemu pelaku, korban menanyakan alasannya tidak memberi anak korban makan.

Saat itu, Richard hanya terdiam dan pergi meninggalkan rumah. Lalu, sekira pukul 20.30 WIB, pelaku pulang ke rumahnya dan duduk di dekat tungku masak sambil merokok.

Kemudian, korban menanyakan dari mana pelaku. Lalu, pelaku menjawab bahwa dirinya baru saja pulang meminjam uang tetangga mereka.

Korban pun langsung marah-marah dan menanyakan apakah uang yang dipinjam itu untuk keperluan sekolah anak pelaku. Korban merasa, anak di pernikahannya sebelumnya tidak dipedulikan pelaku.

Agus menyebut satu dari dua anak pelaku di pernikahan pertamanya tinggal bersama dengan korban dan pelaku. Anak tersebut berusia 12 tahun. Lalu, dua anak korban di pernikahan sebelumnya, masing-masing berusia 10 dan 13 tahun juga tinggal bersama pelaku dan korban.

“Lalu, anak dari hasil pernikahan tersangka dan korban ada berumur satu tahun dan tinggal bersama mereka. Jadi anak tersangka dan korban yang tinggal bersama mereka ada empat orang,” ujarnya.

Mendengar ucapan korban itu, pelaku pun emosi hingga keduanya terlibat cekcok. Kemudian, korban menendang kayu bakar yang berada di tungku tersebut.

Tak lama, pelaku mendorong badan korban hingga terjatuh ke lantai. Lalu, pelaku Richard mengambil kayu bakar dan memukulkannya ke bagian kepala korban.

“Pelaku melakukan kekerasan terhadap korban dengan cara memukul kepala belakang korban beberapa kali. Lalu, korban berusaha melindungi kepalanya dengan kedua tangannya di mana tangan sebelah kirinya terkena pukulan satu kali,” ujarnya.

Tak sampai di situ, pelaku kembali memukul punggung dan badan korban berkali-kali. Akibat pukulan itu, korban sampai muntah darah.

“RG memukul punggung dan badan bagian belakang korban berulang-ulang kali secara membabi buta sampai korban muntah darah serta hidungnya berdarah. Selanjutnya, korban memanggil anaknya yang sedang tidur dan anaknya menarik tangannya lalu menidurkan korban di ruang tamu,” kata Agus.

Keesokan harinya sekira pukul 07.00 WIB korban dibawa oleh tetangganya dan pelaku berobat ke bidan. Selang beberapa waktu, saudara korban membawa korban agar tidak bertemu dengan pelaku.

Lalu, pada Sabtu (1/6), korban membuat laporan ke Polres Dairi. Pihak kepolisian yang menerima laporan kejadian itu lalu menyelidiki kasus tersebut.

Kemudian, petugas menangkap pelaku saat sedang bekerja di ladang tetangganya. Usai ditangkap, pelaku diboyong ke Polres Dairi.

“Alasan tersangka RG melakukan kekerasan terhadap korban karena tersangka meminta uang kepada korban untuk keperluan anaknya di sekolah. Namun, korban tidak ada memiliki uang simpanan, sehingga terjadi cekcok mulut dan tersangka melakukan kekerasan terhadap istrinya,” ujarnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat UU Penghapusan KDRT dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.***dtc/mpc/bs

 

Berikan Komentar:
Tags: DairiKDRTpenganiayaan
ShareSendTweet
Berita Sebelumnya

KPU Panggil 18 Anggota PPK di Madina soal Dugaan Setoran Rp 5 Juta

Berita Berikutnya

Heboh Penemuan Mayat Membusuk di Tembung, Polisi Selidiki

Related Posts

Daerah

Jalan Taput-Tapteng Sudah Bisa Dilalui Jelang Nataru, Berlaku Sistem Buka Tutup

Senin, 22 Desember 2025
Daerah

2 Kurir 30 Kg Sabu Jaringan Internasional di Langkat Dituntut Hukuman Mati

Senin, 22 Desember 2025
Daerah

Ada Lubang Besar di Jalan Umar Baki Binjai, Warga: Kayak Kolam Ikan

Kamis, 18 Desember 2025
Daerah

3 Pekan Pasca-Banjir Sibolga, 1.232 Warga Mengungsi, Aliran Sungai Aek Doras Terhambat Kayu Besar

Kamis, 18 Desember 2025
Daerah

Tiga Pekan Pascabanjir di Tapteng, Kayu dan Lumpur Masih Menumpuk di Sibuluan Nauli

Selasa, 16 Desember 2025
Daerah

Hilang 19 Hari, Pendeta Tersapu Banjir di Tapteng Ditemukan Meninggal

Senin, 15 Desember 2025

Dikelola Oleh :

PT. WASPADA BAHANA ERIASAFA

Alamat Redaksi :
Jl. Garu 3 No. 33 Kel. Harjosari-I
Kecamatan Medan Amplas 20147
Telp : 061-785 0458
Email : medanpunyanews@gmail.com

TERBARU

Jalan Taput-Tapteng Sudah Bisa Dilalui Jelang Nataru, Berlaku Sistem Buka Tutup

Senin, 22 Desember 2025

2 Kurir 30 Kg Sabu Jaringan Internasional di Langkat Dituntut Hukuman Mati

Senin, 22 Desember 2025

Korban Banjir Longsor di Sumut Terus Bertambah, Terbaru 370 Orang Tewas

Senin, 22 Desember 2025
  • Pedoman Media Cyber
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap

Copyright © 2020 medanpunya.com All Right Reserved | Dari Medan Kemana-mana

No Result
View All Result
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno

Copyright © 2020 medanpunya.com All Right Reserved | Dari Medan Kemana-mana