Minggu, 8 Maret 2026
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
MedanPunya.com
Advertisement
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno
No Result
View All Result
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno
No Result
View All Result
MedanPunya.com
No Result
View All Result
Home Daerah

Pria di Nias Bacok Ayah Kandung Gegara Tanaman Pinangnya Ditebang

Sabtu, 20 Maret 2021
kanal Daerah
22
dibaca
Share on FacebookShare on WhatsappShare on Whatsapp

Gunungsitoli(MedanPunya) Seorang anak di Nias, Sumatera Utara (Sumut), MH (52), tega membacok ayah kandungnya sendiri berinisial TH (80). MH membacok ayahnya karena tanaman pinangnya dirusak oleh TH.

Kasubbag Humas Polres Nias Aiptu Yansen Hulu mengatakan peristiwa itu terjadi pada Rabu (17/3). Peristiwa berawal saat MH mendatangi kebun untuk melihat tanaman pinangnya.

“Tersangka melihat tanaman pinang yang ditanamnya telah dipotong dan ditebang, dan diduga dilakukan oleh korban, yang merupakan bapak kandungnya,” kata Yansen, Sabtu (20/3).

Yansen mengatakan korban diduga melakukan perusakan karena tidak mengizinkan tersangka menanami kebun miliknya itu. Karena tanamannya dirusak, tersangka kemudian mendatangi rumah korban sambil membawa parang.

“Sampai di depan rumah korban, tersangka dari jarak sekitar 10 meter melempari dinding dan jendela rumah korban,” ucap Yansen.

Karena pelemparan itu, terjadi keributan di antara keduanya. Korban yang tidak senang rumahnya dilempari kemudian mendatangi tersangka dengan membawa kayu.

“Korban melakukan pemukulan yang mengenai tangan dan kaki tersangka. Tersangka kemudian mengeluarkan parang miliknya dari sarung dan kemudian membacok kepala korban sebanyak tiga kali,” tutur Yansen.

Korban yang sudah terluka masih mencoba merebut parang dari tangan tersangka. Namun usaha korban tidak berhasil. Tersangka kemudian menindih tubuh korban dan hendak membacok kembali, namun ditahan oleh tetangga sekitar rumah korban.

“Setelah itu, tersangka kemudian pulang ke rumah, sementara korban dibawa berobat dan masih menjalani perawatan hingga saat ini,” jelas Yansen.

Polisi yang datang ke lokasi kemudian menangkap tersangka. Atas perbuatannya itu, tersangka MH disangkakan Pasal 351 ayat 2 KUHPidana tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara.***dtc/mpc/bs

Berikan Komentar:
Tags: membacokNiastanaman pinang
ShareSendTweet
Berita Sebelumnya

Curhat Istri yang Suaminya Ditangkap Densus 88

Berita Berikutnya

UEFA Selidiki Dugaan Rasisme di Laga Rangers Vs Slavia Praha

Related Posts

Daerah

Kejari Binjai Tahan Eks Kadis Ketahanan Pangan Ralasen Ginting

Rabu, 4 Maret 2026
Daerah

Buruh TPL Demo Manajemennya, Menyoal Kebijakan Besaran Pesangon atas PHK

Rabu, 4 Maret 2026
Daerah

Tabrakan Antara Terios dan Truk Pengangkut Gas Elpiji di Lubuk Pakam

Jumat, 27 Februari 2026
Daerah

Pecatan Personel Ditresnarkoba Polda Sumut Jual 1 Kg Sabu Dituntut 17 Tahun Bui

Rabu, 25 Februari 2026
Daerah

Diduga Tabrak Lari, Mobil Daihatsu Sigra Dimassa Warga

Senin, 23 Februari 2026
Daerah

Alasan Mau Ambil Gaji, 2 Pria Gelapkan Motor Tetangganya di Binjai

Jumat, 20 Februari 2026

Dikelola Oleh :

PT. WASPADA BAHANA ERIASAFA

Alamat Redaksi :
Jl. Garu 3 No. 33 Kel. Harjosari-I
Kecamatan Medan Amplas 20147
Telp : 061-785 0458
Email : medanpunyanews@gmail.com

TERBARU

Dishub Medan Bantah Petugas Lakukan Pungli, Jelaskan soal Denda KIR

Rabu, 4 Maret 2026

Kejari Binjai Tahan Eks Kadis Ketahanan Pangan Ralasen Ginting

Rabu, 4 Maret 2026

Disnaker Sumut Buka Posko Pengaduan Penerimaan THR

Rabu, 4 Maret 2026
  • Pedoman Media Cyber
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap

Copyright © 2020 medanpunya.com All Right Reserved | Dari Medan Kemana-mana

No Result
View All Result
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno

Copyright © 2020 medanpunya.com All Right Reserved | Dari Medan Kemana-mana