Sergai(MedanPunya) Seorang pria bernama Benediktus Sinaga (BS) mencuri sepeda motor bosnya di Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), Sumatera Utara (Sumut). Pelaku mengaku melakukan perbuatannya karena digaji kecil oleh bosnya.
“Pelaku kerja sama pemilik sepeda motor. Dia (pelaku) merasa gajinya kecil,” kata Ps Kasi Humas Polres Sergai Iptu Edward Sidauruk, Rabu (13/12).
Edward mengatakan pencurian itu terjadi di rumah orang tua korban di Desa Sukadamai, Kecamatan Sei Bamban pada Jumat (8/12). Sekitar pukul 04.00 WIB, orang tua korban menemukan sepeda motor korban sudah tidak ada di rumah.
Untuk diketahui, sepeda motor korban itu memang dititipkan di rumah orang tuanya. Sementara, korban tinggal tidak jauh dari rumah orang tuanya itu.
“Mendapat informasi tersebut, pelapor segera menuju rumah orang tuanya yang tidak begitu jauh dari kediamannya. Tiba di rumah orang tuanya, pelapor tidak menemukan sepeda motornya di dalam rumah tersebut,” ujarnya.
Atas kejadian itu, korban membuat laporan ke Polsek Firdaus. Pihak kepolisian yang menerima laporan itu lalu menyelidiki kasus tersebut hingga akhirnya mengamankan pelaku di sebuah hotel di Pekanbaru, Provinsi Riau, pada Senin (11/12). Pelaku membawa sepeda motor itu ke Pekanbaru untuk dijual
“Tim segera menuju hotel dimaksud, dan mendapati tersangka sedang berada di lobby hotel. Saat tersangka akan menuju kamar hotel, tim segera melakukan penangkapan,” sebutnya.
Selain menangkap pelaku, pihak kepolisian juga mengamankan sepeda motor korban yang dicuri pelaku. Sepeda motor itu diamankan dari parkiran hotel tempat pelaku ditangkap.
Edward mengatakan sepeda motor itu dibawa pelaku dari Sergai ke Pekanbaru dengan menitipkannya di bus. Sepeda motor itu rencananya akan dijual pelaku. Beruntung saat itu petugas kepolisian langsung mengamankannya.
“Awalnya sepeda motor ini dibawa ke Siantar, lari dia. Dari Siantar dibawa dia naik mobil Intra ke Kerinci, habis dari Kerinci, dinaikkannya lah sepeda motor ini ke Pekanbaru,” ujarnya.
Edward yang juga KBO Satreskrim Polres Sergai itu mengatakan pelaku merupakan karyawan koperasi simpan pinjam korban. Menurut pengakuan pelaku, dirinya hanya menerima gaji Rp 1,5 juta per bulan. Pelaku merasa gaji tersebut terlalu kecil hingga akhirnya merencanakan pencurian sepeda motor korban.
“Dia menjalankan operasi simpan pinjam, tagih ke sana sini sampai ke Siantar, Tebing. Dikasih upahnya infonya Rp 1,5 juta, semacam ada sakit hati, diambil dia lah dari rumah (sepeda motor),” kata Edward.
Usai ditangkap, pelaku diboyong ke Polsek Firdaus untuk diproses. Pelaku dijerat Pasal 363 KUHPidana.***dtc/mpc/bs