Sergai(MedanPunya) Seorang pria di Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), Sumatera Utara (Sumut) merental mobil dengan modus ingin karaoke bersama temannya. Namun, mobil tersebut malah dijual pelaku dan uangnya dipergunakan untuk membeli baju dan cincin.
“Jadi, uang itu digunakan pelaku untuk gaya hidup dengan membeli cincin, baju dan lain-lainnya,” kata PS Kasi Humas Polres Sergai Iptu Edward Sidauruk, Senin (4/12).
Edward mengatakan ada dua pelaku penggelapan mobil korban, yakni MM alias Landa (21) dan G (35). Pelaku MM telah ditangkap pada Selasa (28/11), sedangkan G masih dalam pengejaran pihak kepolisian.
“Pelaku yang diamankan, yakni MM alias Landa, sedangkan teman tersangka, G masih buron,” ujarnya.
Perwira pertama Polri itu mengatakan kejadian itu berawal saat korban didatangi oleh kedua pelaku ke rumahnya di Kecamatan Tanjung Beringin pada Kamis (16/11) malam. Keduanya datang merental mobil dengan tujuan ingin pergi karaoke ke Kota Tebing Tinggi.
Korban pun memberikan mobil yang diminta para pelaku. Saat itu, korban mengaku tidak curiga dengan para pelaku karena mereka sudah beberapa kali merental mobil korban.
Mobil korban pun dibawa para pelaku. Keduanya berjanji akan mengembalikan mobil tersebut pada pukul 24.00 WIB. Sebelum pergi, pelaku sempat memberikan uang Rp 100 ribu kepada anak korban sebagai panjar.
Lalu, pada Jumat (17/11) sekitar pukul 00.26 WIB, pelaku sempat menghubungi korban dan beralasan bahwa mereka tengah berada di Kota Medan, karena tempat karaoke di Tebing Tinggi tutup. Namun, hingga sore harinya, mobil tersebut tak juga kunjung dikembalikan para pelaku.
“Namun, hingga pukul 18:16 WIB, pelaku tidak kunjung mengembalikan mobil dan tidak bisa dihubungi. Korban juga sempat mencoba menghubungi terlapor melalui facebook namun tidak bisa,” ujar Edward.
Atas kejadian itu, korban pun membuat laporan ke Polsek Tanjung Beringin pada 20 November 2023. Pihak kepolisian yang menerima laporan itu lalu menyelidiki kasus tersebut hingga akhirnya mengamankan salah seorang pelaku.
“Tersangka Landa kita amankan di rumah saudaranya di Kecamatan Pandan, Kabupaten Tapteng,” ungkapnya.
Berdasarkan pengakuan pelaku, mobil tersebut telah dijualnya kepada seseorang yang tidak dikenalnya seharga Rp 31 juta. Uang hasil penjualan mobil itu digunakan pelaku untuk foya-foya, seperti membeli baju dan cincin.
“Saat ini tersangka sudah kita amankan di Polsek Tanjung Beringin. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 372 dan 378 KUHPidana,” pungkasnya.***dtc/mpc/bs