Tanjungbalai(MedanPunya) Kejaksaan Negeri Tanjungbalai Asahan mengungkap kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) hasil kejahatan narkotika dengan mengamankan uang rampasan negara sebesar Rp 3,3 miliar yang dikendalikan oleh seorang pria bernama Sopiansyah (35). Pria itu diketahui merupakan mantan pekerja migran Indonesia (PMI) yang kini membuka usaha jasa pengiriman uang di Tanjungbalai.
“Barang bukti uang tunai yang kita amankan dari TPPU atas nama terdakwa Sopiansyah ini berupa uang tunai senilai Rp 3,3 miliar lebih, di mana pada kasusnya ini dia sudah diputus mahkamah agung dengan hukuman 2 tahun 8 bulan penjara yang putusannya kita terima tanggal 1 Noveber 2022 kemarin,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Tanjungbalai Asahan, Rufina Ginting, Jumat (11/11).
Dalam kasus ini, kata Rufina, terdakwa bertindak sebagai penampung uang hasil transaksi narkoba milik sejumlah bandar narkoba yang kini menjadi narapidana (napi). Para bandar narkoba itu kini dipenjara di sejumlah lapas di Indonesia, seperti di Tangerang, Nusa Kambangan, Tanjung Gusta hingga Pekanbaru.
“Kesehariannya dia di sini membuka jasa pengiriman uang. Jadi berawal dari kepercayaan salah seorang bosnya di Malaysia yang menghubungkan dia dengan sejumlah orang untuk dipakai rekeningnya mengelola uang hasil peredaran narkoba. Kegiatan itu dilakukannya sejak tahun 2015 sampai 2020,” kata Rufina.
Kasus ini terungkap dalam beberapa kali persidangan bandar-bandar narkoba mengerucut nama terdakwa sebagai penampung uang. Hingga Badan Narkotika Nasional (BNN) melakukan penyelidikan dan berhasil menangkapnya di Tanjungbalai pada 16 Juli 2020 lalu.
“Secara rutin ada transfer-transfer uang yang masuk ke rekening dia dan dikirim kembali ke rekening orang lain. Sehari bisa 20 kali transfer yang jumlahnya kalau di total bisa miliaran rupiah. Di sini dia mendapat upah setiap kali proses transaksi itu,” jelasnya.
Rufina menambahkan selain nilai uang sebesar Rp 3,3 miliar tersebut, diperkirakan total uang rampasan negara hasil TPPU pada kasus ini mencapai hampir Rp 10 miliar dengan barang bukti lain berupa aset yang akan dieksekusi dan sedang dihitung penilaian materinya oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL). Aset yang turut disita itu di antaranya 14 bidang tanah, satu mobil dan empat unit sepeda motor.
Seluruh barang bukti berupa uang hasil rampasan negara tersebut sejumlah Rp 3,3 miliar saat itu juga langsung diserahkan Kajari Tanjungbalai ke kas negara sebagai penerimaan negara bukan pajak (PNBP) melalui Bank Mandiri.***dtc/mpc/bs