Pria di Tapsel Cabuli ABG dengan Modus Pengobatan Pakai Ayat Suci

Padangsidempuan(MedanPunya) Seorang pria berinisial YSS di Tapanuli Selatan (Tapsel) ditangkap karena diduga mencabuli perempuan berusia 17 tahun. Saat ditangkap, wajah pelaku luka-luka akibat dihajar massa.

“Pelaku YSS telah melakukan kasus tindak pidana pencabulan terhadap seorang gadis berusia 17 tahun di Kecamatan Batang Angkola,” kata Kapolres Tapsel AKBP Roman S Elhaj kepada wartawan, Selasa (28/7).

Roman mengatakan peristiwa itu terjadi pada Sabtu (11/7). Dia mengatakan YSS awalnya mendatangi rumah korban dengan tujuan mengobati abang korban yang sedang dalam kondisi sakit.

Kemudian, pelaku mengatakan kepada korban ‘Kau juga ada setanmu, mau kau diobati’. Roman menyebut korban merasa takut dan menuruti saran pelaku untuk diobati.

“Adapun cara pelaku mengobati korban dengan menyuruh membaca Al-Qur’an sebanyak 30 lembar. Kemudian, korban disuruh pelaku masuk ke dalam kamar,” sebut Roman.

Lalu, pukul 23.00 WIB, pelaku masuk ke kamar untuk menjumpai korban. Setelah berada di dalam kamar, pelaku melakukan totok kepada korban.

“Kemudian pelaku menyuruh korban untuk tidur di atas tempat tidur. Setelah itu, pelaku mengangkat rok korban, membuka celana korban sampai terlepas. Lalu melakukan persetubuhan,” ujar Roman.

Perbuatan yang sama diduga dilakukan YSS pada Sabtu (25/7). Modusnya sama, yakni mendatangi rumah korban untuk melakukan ritual pengobatan abang korban.

YSS kemudian diduga melakukan pencabulan lagi terhadap korban. Setelah itu, YSS disebut mengancam korban.

“Pelaku mengancam korban dengan kata-kata ‘tidak boleh di bilang kepada siapa-siapa kalau kau bilang kecelakaan mamamu sama ayahmu’,” sebut Roman.

Aksi bejat YSS itu kemudian diketahui setelah korban mengaku merasa perih di bagian intimnya. Pada Minggu (26/7), YSS berhasil diamankan oleh masyarakat. Personel Polsek Batang Angkola dan perangkat desa kemudian datang dan membawa YSS ke Polres.

“Selanjutnya dibawa ke Polres Tapsel. Setiba di Mapolres, pelaku sudah mengalami luka-luka di bagian kepala dan wajahnya akibat di massa masyarakat setempat,” ujar Roman.

Kini YSS telah ditetapkan sebagai tersangka. Dia dijerat dengan Pasal 81 subsider Pasal 82 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.***dtc/mpc/bs

Berikan Komentar:
Exit mobile version