Pria Tua di Madina Perkosa Bocah SD 2 Hari Berturut-turut, Lalu Beri Uang Rp 2.000

Madina(MedanPunya) Seorang pria berinisial S (54) memperkosa bocah SD berusia tujuh tahun di Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Sumatera Utara (Sumut). Setelah memperkosa korban dua hari berturut-turut, pelaku memberikannya uang Rp 2.000.

Kaurbin Ops Satreskrim Polres Madina Ipda Bagus Seto mengatakan pelaku sudah dua kali memperkosa korban. Aksi bejat itu pertama kali terjadi pada 25 Juli 2023. Lalu, kejadian kedua, terjadi pada keesokan harinya.

“S diamankan karena melakukan pencabulan kepada korban yang berumur tujuh tahun, mereka ini bertetangga,” kata Ipda Bagus, Rabu (9/8).

Bagus mengatakan peristiwa pertama terjadi sekitar pukul 15.00 WIB. Saat itu, pelaku memanggil korban yang kebetulan hendak buang air besar ke sungai.

Lalu, pelaku membawa korban ke dalam kamarnya dan langsung melakukan aksi bejatnya.

“Pelaku S saat itu sedang berdiri di pintu rumahnya. Tiba-tiba korban lewat mau BAB, terus dipanggil dan dibawa ke kamar tidurnya. Saat itulah S menidurkan korban sambil menekan sehingga korban tidak bisa berbuat apa-apa. S mencabuli hingga memasukkan kelaminnya ke kelamin korban,” jelasnya.

Setelah melampiaskan nafsu bejatnya, pelaku lalu menyuruh korban untuk pergi ke sungai membersihkan kemaluannya. Saat itu, pelaku juga memberikan uang Rp 2.000 kepada korban.

“Setelah itu, korban disuruh pulang untuk membasuh alat kelamin di sungai sembari mengasih uang Rp 2.000,” kata Bagus.

Tak hanya sampai di situ, aksi bejat itu kembali dilakukan pelaku keesokan harinya. Saat itu, korban hendak membeli makanan.

“Kejadian kedua kembali terjadi keesokan harinya. Korban saat itu hendak jajan ke kedai dan lewat dari depan rumah pelaku S,” ujarnya.

Aksi bejat pelaku itu pun diketahui oleh orang tua korban. Alhasil, orang tua korban membuat laporan ke Polres Madina pada 31 Juli.

Pihak kepolisian yang menerima laporan itu lalu menyelidiki kasus tersebut. Setelah memiliki bukti yang lengkap, petugas pun menangkap pelaku dan menahannya terhitung tanggal 6 Agustus.

“Penetapan tersangka dilakukan setelah sebelumnya kasus tersebut naik ke tahap penyidikan,” pungkasnya.***dtc/mpc/bs

 

Berikan Komentar:
Exit mobile version