Seirampah(MedanPunya) Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Medan menyatakan batal surat keputusan KPU Serdang Bedagai (Sergai) terkait penetapan Soekirman-Tengku Ryan sebagai peserta Pilkada. NasDem meminta KPU mengabaikan putusan itu.
“Kita selalu berpegang kepada PKPU, yaitu PKPU Nomor 5 tahun 2020 mengenai tahapan Pilkada. Dalam tahapan itu disebut juga sengketa Pilkada. Nah, salah satunya itu sesuai tahapannya, sengketa Pilkada itu 30 hari sebelum Pilkada baru bisa ditindaklanjuti oleh KPU soal putusan PTTUN,” kata Ketua DPW NasDem Sumut, Iskandar, Senin (16/11).
Dalam PKPU nomor 5 tahun 2020 terdapat rangkaian tahapan terkait penetapan paslon peserta Pilkada. Pada poin c di tahapan penetapan calon, diatur soal sengketa tata usaha negara pemilihan.
Ada jadwal awal dan akhir sengketa, yakni 23 September 2020 hingga 9 November 2020. Sengketa itu dimulai dari pengajuan permohonan sengketa di Bawaslu, perbaikan permohonan sengketa, penyelesaian sengketa dan putusan, pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara hingga tindak lanjut putusan.
Pada poin nomor 7 disebutkan KPU Provinsi dan/atau KPU Kabupaten/Kota wajib menindaklanjuti putusan PTTUN paling lama 7 hari setelah putusan PTTUN sepanjang tidak melewati 30 hari sebelum hari pemungutan suara. Nah, hal inilah yang disoroti oleh Iskandar.
Dia mengatakan KPU Sergai harus tetap melaksanakan tahapan Pilkada. Dia menilai KPU Sergai tidak harus mengikuti putusan yang sudah dikeluarkan PTTUN Medan.
“Jadi saya rasa KPU tetap saja melaksanakan tahapan Pilkada, tidak harus melaksanakan putusan PTTUN. Jadi tahapan Pilkada tetap dilanjutkan, gak ada masalah itu. Kita tetap berpegang kepada PKPU, apalagi sengketa Pilkada ini ada jalurnya yaitu Bawaslu dan MK. Putusan PTTUN silakan, namun sudah ada putusan PKPU,” jelasnya.
Sebelumnya, PTTUN memutuskan mengabulkan seluruh gugatan calon Bupati Sergai Darma Wijaya (Wiwik). Dalam gugatannya, Wiwik meminta PTTUN menyatakan batal surat nomor 380/PL.02.2-Kpt/1218/KPU-Kab/X/2020 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Serdang Bedagai Tahun 2020 yang Dinyatakan Negatif atau Sembuh dari Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
SK tersebut berisi penetapan Soekirman-Tengku Ryan sebagai paslon peserta Pilkada. Paslon ini diusung oleh NasDem, PAN dan PKS.
“Petitum penggugat, menyatakan batal keputusan KPU Sergai nomor 380/PL.02.2-Kpt/1218/KPU-Kab/X/2020 tanggal 5 Oktober tentang Penetapan Paslon Peserta Pilkada tahun 2020 yang dinyatakan negatif atau sembuh COVID, yaitu paslon Ir Soekirman-Tengku Ryan,” ujar Ketua KPU Sergai, Erdian Wirajaya.
Komisioner KPU Sergai, Fuad Hasan Lubis, juga membenarkan adanya putusan PTTUN tersebut. Namun, Fuad belum menjelaskan tindak lanjut dari putusan itu karena masih berkoordinasi dengan KPU Sumut.
“Memang benar, seluruh gugatan dari paslon 1 (Darma Wijaya-Adlin Tambunan) diterima oleh PT TUN,” kata Fuad.***dtc/mpc/bs