Selasa, 1 Juli 2025
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
MedanPunya.com
Advertisement
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno
No Result
View All Result
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno
No Result
View All Result
MedanPunya.com
No Result
View All Result
Home Daerah

Rampok Warga Bermodus Periksa Narkoba, 4 Polisi Gadungan di Binjai Ditangkap

Selasa, 16 November 2021
kanal Daerah
8
dibaca
Share on FacebookShare on WhatsappShare on Whatsapp

Binjai(MedanPunya) Empat polisi gadungan di Binjai ditangkap. Keempatnya ditangkap polisi karena diduga merampok empat orang warga dengan modus pemeriksaan terkait kasus narkoba.

“Awalnya keempat korban, yakni Risky (20), Yosua Gurusinga (26), Zurah (21), dan Nur Anisa (21), berboncengan mengendarai dua sepeda motor dari rumahnya dan melintasi Jalan Sei Lepan, Kelurahan Pujidadi, Kecamatan Binjai Selatan, Binjai,” tutur Kasat Reskrim Polres Binjai AKP Yayang Rizki Pratama kepada wartawan, Selasa (16/11).

Keempat orang itu kemudian disetop sekelompok orang yang berada di dalam mobil. Orang-orang yang berada di dalam mobil itu mengaku sebagai polisi dan memeriksa keempat korban.

“Begitu turun dari kendaraannya dan dia mengaku sebagai anggota. Para pelaku kemudian memaksa keempat korban yang mereka tuduh sebagai pelaku penyalah-guna narkoba masuk ke dalam mobil dengan alasan akan dibawa menuju kantor polisi,” ujar Yayang.

Keempat korban itu dibawa menggunakan mobil. Sementara itu, sepeda motor korban dibawa dua pelaku.

“Keempat korban dibawa berkeliling Kota Medan dan dirampas seluruh barang berharganya oleh para pelaku dan dibuang di dua lokasi terpisah,” tutur Yayang.

Keempat korban kemudian membuat laporan ke Polres Binjai pada 25 Oktober 2021. Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan menangkap empat polisi gadungan itu pada 4 November.

“Melakukan penangkapan terhadap keempat pelaku yang sedang mencari target berikutnya di jalan lintas provinsi Langkat-Aceh, tepatnya di Pangkalan Brandan, Kabupaten Langkat,” ucap Yayang.

Polisi juga menyita sejumlah barang bukti. Keempat polisi gadungan itu telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

“Terhadap keempat tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 365 ayat (1),(2) Ke-2e KUHAP, dengan ancaman 12 tahun kurungan,” jelas Yayang.***dtc/mpc/bs

 

Berikan Komentar:
Tags: Binjainarkobapolisi gadungan
ShareSendTweet
Berita Sebelumnya

Golkar Sindir Edy Rahmayadi soal Banyaknya Kasus Narkoba di Sumut

Berita Berikutnya

Seorang Lelaki Warga Perbaungan Ditemukan Tewas dengan Kondisi Kepala Pecah dan kaki Patah

Related Posts

Daerah

Pasutri di Nias Barat Berlumuran Darah Usai Cekcok, Istri Tewas-Suami Kritis

Senin, 30 Juni 2025
Daerah

Ringkus Sopir di Laguboti, Polisi Temukan 46 Butir Pil Ekstasi

Kamis, 26 Juni 2025
Daerah

Tak Ada Izin Resmi, KAI Sumut Bongkar Warung Ilegal di Labura

Kamis, 26 Juni 2025
Daerah

Heboh Lumba-lumba Muncul di Pantai Cermin Sergai, Ini Kata Wabup Adlin

Rabu, 25 Juni 2025
Daerah

Heboh Warga Temukan 2 Tumpukan Daging Diduga Janin Bayi

Rabu, 25 Juni 2025
Daerah

Fakta Baru Live Porno Remaja di Kos VIP Deli Serdang Bikin Raup Rp 70 Juta

Selasa, 24 Juni 2025

Dikelola Oleh :

PT. WASPADA BAHANA ERIASAFA

Alamat Redaksi :
Jl. Garu 3 No. 33 Kel. Harjosari-I
Kecamatan Medan Amplas 20147
Telp : 061-785 0458
Email : medanpunyanews@gmail.com

TERBARU

Gubsu Bobby Tetap Lanjutkan Proyek Jalan yang Bikin Kadis PUPR Sumut Di-OTT KPK

Senin, 30 Juni 2025

Pasutri di Nias Barat Berlumuran Darah Usai Cekcok, Istri Tewas-Suami Kritis

Senin, 30 Juni 2025

Pertama Kalinya, Messi Gagal Juara Piala Dunia Antar Klub

Senin, 30 Juni 2025
  • Pedoman Media Cyber
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap

Copyright © 2020 medanpunya.com All Right Reserved | Dari Medan Kemana-mana

No Result
View All Result
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno

Copyright © 2020 medanpunya.com All Right Reserved | Dari Medan Kemana-mana