Rampok Warga Bermodus Periksa Narkoba, 4 Polisi Gadungan di Binjai Ditangkap

Binjai(MedanPunya) Empat polisi gadungan di Binjai ditangkap. Keempatnya ditangkap polisi karena diduga merampok empat orang warga dengan modus pemeriksaan terkait kasus narkoba.

“Awalnya keempat korban, yakni Risky (20), Yosua Gurusinga (26), Zurah (21), dan Nur Anisa (21), berboncengan mengendarai dua sepeda motor dari rumahnya dan melintasi Jalan Sei Lepan, Kelurahan Pujidadi, Kecamatan Binjai Selatan, Binjai,” tutur Kasat Reskrim Polres Binjai AKP Yayang Rizki Pratama kepada wartawan, Selasa (16/11).

Keempat orang itu kemudian disetop sekelompok orang yang berada di dalam mobil. Orang-orang yang berada di dalam mobil itu mengaku sebagai polisi dan memeriksa keempat korban.

“Begitu turun dari kendaraannya dan dia mengaku sebagai anggota. Para pelaku kemudian memaksa keempat korban yang mereka tuduh sebagai pelaku penyalah-guna narkoba masuk ke dalam mobil dengan alasan akan dibawa menuju kantor polisi,” ujar Yayang.

Keempat korban itu dibawa menggunakan mobil. Sementara itu, sepeda motor korban dibawa dua pelaku.

“Keempat korban dibawa berkeliling Kota Medan dan dirampas seluruh barang berharganya oleh para pelaku dan dibuang di dua lokasi terpisah,” tutur Yayang.

Keempat korban kemudian membuat laporan ke Polres Binjai pada 25 Oktober 2021. Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan menangkap empat polisi gadungan itu pada 4 November.

“Melakukan penangkapan terhadap keempat pelaku yang sedang mencari target berikutnya di jalan lintas provinsi Langkat-Aceh, tepatnya di Pangkalan Brandan, Kabupaten Langkat,” ucap Yayang.

Polisi juga menyita sejumlah barang bukti. Keempat polisi gadungan itu telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

“Terhadap keempat tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 365 ayat (1),(2) Ke-2e KUHAP, dengan ancaman 12 tahun kurungan,” jelas Yayang.***dtc/mpc/bs

 

Berikan Komentar:
Exit mobile version