Segera Disidang, Ini Jejak Kasus 11 Oknum Polisi Jual Sabu Hasil Tangkapan

Tanjungbalai(MedanPunya) Kasus 11 polisi diduga menjual sabu di Tanjungbalai-Asahan segera masuk ke meja hijau. Begini jejak kasus narkoba yang menjerat total 14 orang ini.

Kejaksaan Negeri Tanjungbalai-Asahan (TBA) tengah melakukan finalisasi penyusunan surat dakwaan terhadap 14 orang tersangka, termasuk 11 orang personel Polres Tanjungbalai yang ikut terjerat kasus tersebut.

“Rencananya dilimpahkan ke Pengadilan pekan depan. Sekarang lagi finalisasi penyusunan surat dakwaan,” kata Kasi Intel Kejaksaan Negeri TBA, Dedy Saragih, Selasa (5/10).

Kasus ini berawal pada 19 Mei 2021. Saat itu, penemuan sabu di sebuah kapal di perairan Sei Lunang, Kabupaten Asahan. Dalam perjalanan seusai penangkapan, ada 19 bungkus barang bukti sabu yang diduga digelapkan.

Polda Sumut kemudian menangkap seorang oknum Satpol Air Polres Tanjungbalai saat hendak bertransaksi narkoba dengan warga di Batu Bara. Setelah diusut lebih lanjut, barang bukti narkoba itu ternyata bagian dari 19 bungkus sabu yang diduga digelapkan saat penangkapan di Sei Lunang.

Hal tersebut mengungkap kalau sebenarnya ada 76 kg sabu yang tak bertuan yang ditemukan di kapal pada 19 Mei 2021. Sebelum penangkapan oknum Satpol Air di Batu Bara, barang bukti sabu yang dilaporkan ke Polres Tanjungbalai hanya 57 Kg.

Polda Sumut kemudian melakukan pengembangan dan menetapkan 14 orang sebagai tersangka, dengan 11 orang di antaranya merupakan oknum polisi.

Polisi juga menyita 10 kg sabu dari para tersangka. Polisi menduga ada 9 bungkus sabu yang sudah terjual.

Para tersangka kemudian diproses hukum. Sebanyak 14 tersangka itu diserahkan ke Kejaksaan Negeri Tanjungbalai pada Kamis (30/9).

Kejaksaan Negeri TBA telah menerima pelimpahan tahap II dari Polda Sumut. Pada tahap II tersebut, diserahkan 14 orang tersangka dan 11 orang di antaranya adalah anggota kepolisian yang bertugas di Polairud dan Satuan Narkoba Polres Tanjungbalai,” kata Kasi Intel Kejaksaan Negeri Tanjungbalai, Dedi Saragih.***dtc/mpc/bs

 

Berikan Komentar:
Exit mobile version