Minggu, 24 Januari 2021
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
MedanPunya.com
Advertisement
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno
No Result
View All Result
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno
No Result
View All Result
MedanPunya.com
No Result
View All Result
Home Daerah

Sekap-Rampok Pemilik Toko Grosir, 2 Pria di Tapteng Ditangkap Polisi

Kamis, 23 Juli 2020
kanal Daerah
6
dibaca
Share on FacebookShare on WhatsappShare on Whatsapp

Sibolga(MedanPunya) Polisi menangkap dua orang diduga pelaku penyekapan dan perampokan toko grosir milik pasangan suami istri, SNMT dan SAH, di Tapanuli Tengah. Kedua orang tersebut ditangkap setelah sempat kabur.

Peristiwa dugaan penyekapan dan perampokan itu terjadi di Kelurahan Kalangan, Tapteng, Sumut, Senin (29/7) dini hari. Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan menangkap dua orang, yakni APM dan ES.

“Namun lima terduga pelaku lainnya masih buron. Kelimanya telah ditetapkan dalam daftar pencarian orang (DPO),” kata Kapolres Tapteng AKBP Nicolas Dedy Arifianto saat konferensi pers di kantornya, Kamis (23/7).

Dia mengatakan korban diduga mengalami kerugian Rp 180 juta akibat peristiwa ini. Nicolas kemudian menjelaskan peran kedua orang yang ditangkap.

APM diduga berperan memberi informasi toko, menyediakan tempat menginap, membuat peralatan dan menyediakan tempat penyimpanan barang hasil curian. Sementara itu, ES diduga berperan melakukan survei dan mengantarkan anggota komplotan menggunakan motor dari rumah APM ke Jembatan Kalangan.

“Keduanya mendapat upah Rp 6 juta, kemudian dibagi dua sehingga masing-masing mendapat jatah Rp 3 juta,” ujar Nicolas.

Saat beraksi, komplotan pencuri ini diduga menyekap dan menodongkan pisau ke leher korban yang sedang tidur. Pemilik toko dan keluarganya kemudian diikat.

“Pelaku juga menutup mulut korban dengan lakban sambil mencekik leher korban dengan posisi badan telungkup di atas kasur,” ujar Nicolas.

Sementara itu, anggota komplotan yang lain beraksi mencuri barang dagangan, perhiasan dan barang berharga lainnya di rumah korban. Uang tunai Rp 10 juta dari laci kasir dan uang Rp 80 juta di dalam kamar juga dicuri.

“Puluhan slop rokok beragam jenis, 3 ponsel, laptop, kamera DSLR, cincin emas dan berlian, kalung dan anting, bahkan buku tabungan dan ATM pun disikat,” ujar Nicolas.

Kini kedua orang tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka dijerat Pasal 365 ayat 2 subsider Pasal 365 ayat 1 juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.***dtc/mpc/bs

Berikan Komentar:
Tags: penyekapanperampokanTapanuli Tengah
ShareSendTweet
Berita Sebelumnya

Jumlah Penduduk Miskin Sumut Naik Jadi 1,28 Juta, Gubsu: Dampak Covid-19

Berita Berikutnya

Zulhas Dituding Sudah Lama Ingin Singkirkan Amien Rais dari PAN

Related Posts

Daerah

Polisi Tangkap Kadis Sosial Sergai Terkait Kasus Pungli Pemilik e-Warong

Sabtu, 23 Januari 2021
Daerah

Status Siaga, Gunung Sinabung 22 Kali Erupsi Sejak Awal 2021

Jumat, 22 Januari 2021
Daerah

Seorang Siswi SMK di Deliserdang Dirudapaksa 8 Pria hingga Hamil

Kamis, 21 Januari 2021
Daerah

KPU Usulkan RHS-ZW Sebagai Kepala Daerah Simalungun Terpilih ke Dewan

Kamis, 21 Januari 2021
Daerah

Gunung Sinabung Kembali Erupsi Hari Ini

Rabu, 20 Januari 2021
Daerah

Kota Gunungsitoli dan Kabupaten Nias Belum Terima Vaksin Covid-19 Tahap I

Selasa, 19 Januari 2021

Dikelola Oleh :

PT. WASPADA BAHANA ERIASAFA

Alamat Redaksi :
Jl. Garu 3 No. 33 Kel. Harjosari-I
Kecamatan Medan Amplas 20147
Telp : 061-785 0458
Email : medanpunyanews@gmail.com

TERBARU

Gagal Patahkan Rekor Chelsea, Liverpool Tetap Memukau Mourinho

Sabtu, 23 Januari 2021

Menguak Asal-usul Pasar Disebut ‘Pajak’ di Medan

Sabtu, 23 Januari 2021

Polisi Tangkap Kadis Sosial Sergai Terkait Kasus Pungli Pemilik e-Warong

Sabtu, 23 Januari 2021
  • Pedoman Media Cyber
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap

Copyright © 2020 medanpunya.com All Right Reserved | Dari Medan Kemana-mana

No Result
View All Result
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno

Copyright © 2020 medanpunya.com All Right Reserved | Dari Medan Kemana-mana