Rantauprapat(MedanPunya) Sekretaris Daerah Kabupaten Labuhanbatu Muhammad Yusuf Siagian menjadi tersangka dugaan korupsi. Yusuf diduga korupsi Pengelolaan Uang Persediaan Sekretariat Daerah Kabupaten Labuhanbatu Tahun Anggaran 2017.
“Ir. Muhammad Yusuf Siagian M.MA ditetapkan sebagai tersangka pada tanggal 2 Februari 2023,” kata Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu, AKP Rusdi Marzuki, Rabu (29/3).
Rusdi mengatakan pihaknya belum melakukan penahanan kepada tersangka karena masih dalam proses pemanggilan untuk diperiksa. Dugaan korupsi yang dilakukan Yusuf ini, kata Rusdi, mengakibatkan kerugian negara Rp 1,3 miliar.
“Yang mengakibatkan terjadinya kerugian keuangan negara sebesar Rp. 1.347.304.255,” sebutnya.
Atas penetapan tersangka itu, Yusuf sempat mengajukan gugatan praperadilan ke PN Rantau Prapat. Gugatan itu dibuat Yusuf sejak 20 Februari 2023.
Gugatan itu kemudian diputuskan oleh pengadilan pada 28 Februari 2023. Putusannya, menolak permohonan praperadilan yang dilayangkan Yusuf.
“Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya,” demikian putusan hakim seperti dilihat dari sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) PN Rantau Prapat.***dtc/mpc/bs