Selasa, 21 April 2026
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
MedanPunya.com
Advertisement
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno
No Result
View All Result
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno
No Result
View All Result
MedanPunya.com
No Result
View All Result
Home Daerah

Selundupkan 37 Kg Sabu dari Malaysia, 4 Warga Sumut Dibui Seumur Hidup

Rabu, 6 Januari 2021
kanal Daerah
27
dibaca
Share on FacebookShare on WhatsappShare on Whatsapp

Medan(MedanPunya) Empat bandar narkoba Ryan Ardian (23), Ali Husin (24), Zulkarnain (38), dan Bambang Saputra (29) dihukum penjara seumur hidup oleh Pengadilan Tinggi (PT) Medan. Sebelumnya, keempatnya hanya dihukum 20 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Rantau Parapat.

Hal itu tertuang dalam putusan PT Medan yang dilansir website-nya, Rabu (6/1). Kasus bermula saat komplotan tersebut mengimpor 37 kg sabu dari Malaysia ke Medan lewat jalur laut pada Desember 2019.

Sabu itu dibawa menggunakan sampan motor dengan biaya sewa Rp 3 juta. Satu orang di komplotan itu mendapatkan janji Rp 20 juta bila sabu sampai di Medan.

Setelah sabu berpindah ke kapal, mereka pulang ke Pelabuhan Tanjung Sarang Elang, Labuhan Batu, pada 4 Desember 2019. Saat kapal merapat ke dermaga, anggota Mabes Polri menggerebek mereka. Komplotan tidak berkutik dan mereka diproses secara hukum hingga ke pengadilan.

Pada 19 Oktober 2020, PN Rantau Parapat menjatuhkan hukuman 20 tahun penjara kepada keempatnya. Keempatnya terbukti secara melawan hukum melakukan permufakatan jahat menjadi perantara dalam jual-beli narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram.

Atas putusan itu, jaksa, yang menuntut penjara seumur hidup, tidak terima dan mengajukan banding. Gayung bersambut, banding dikabulkan.

“Menjatuhkan pidana terhadap para terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara seumur hidup,” kata ketua majelis Tigor Manullang dengan anggota Ardy Djohan dan Krosbin Lumban Gaol.

Menurut majelis tinggi, putusan PN Rantau Parapat sangat tidak mencerminkan rasa keadilan sehingga tidak menimbulkan efek jera serta tidak mencerminkan rasa keadilan.

“Serta tidak mempunyai daya tangkal untuk mencegah terdakwa-terdakwa agar tidak mengulangi perbuatannya. Selain itu, putusan tersebut tidak menimbulkan efek jera bagi orang lain yang hendak melakukan tindak pidana yang sama,” demikian alasan majelis memperberat hukuman.

Di mata majelis tinggi, dari segi edukatif, hukuman yang telah dijatuhkan oleh PN Rantau Parapat belum memberikan suatu dampak positif guna mendidik terdakwa terdakwa khususnya dan masyarakat pada umumnya dalam hal perkara yang sama. Dari segi korektif, hukuman yang telah dijatuhkan PN Rantau Parapat belum berdaya guna dan berhasil guna bagi diri terdakwa-terdakwa khususnya dan bagi masyarakat pada umumnya.

“Dari segi preventif, hukuman tersebut (20 tahun penjara) belum dapat dijadikan sebagai senjata pamungkas dalam membendung terdakwa-terdakwa khususnya dan masyarakat pada umumnya, untuk tidak kembali mengulang perbuatan yang sama. Dari segi segi represif, hukuman tersebut (20 tahun penjara, red) belum mempunyai pengaruh untuk diri pribadi Terdakwa-terdakwa supaya ia bertaubat dan tidak mengulangi lagi perbuatannya,” pungkas majelis tinggi dalam sidang pada Selasa (5/1).***dtc/mpc/bs

Berikan Komentar:
Tags: bandar narkobaRantau Parapatsabu
ShareSendTweet
Berita Sebelumnya

DPRD Medan Usul Disdik Proses Pengunduran Diri Oknum Kepsek Diduga Gay

Berita Berikutnya

Sejumlah Politikus Partai Republik Sebut Trump Harus Dicopot

Related Posts

Daerah

Anggota DPR Minta BNI Tuntaskan Pengembalian Rp 28 Miliar di Kasus Gereja Paroki Aek Nabara

Senin, 20 April 2026
Daerah

Kasus Penggelapan Dana Jemaat Aek Nabara, Pakar: Bank Bertanggung Jawab, Bisa Digugat Perdata

Senin, 20 April 2026
Daerah

Kebakaran di Tempat Penitipan Mobil di Kisaran, Puluhan Kenderaan Diduga Ikut Ludes Terbakar

Kamis, 2 April 2026
Daerah

Respons Gerindra soal Polemik Gaji DPRD Padangsidimpuan, Rusydi: Secara Aturan Dibenarkan

Kamis, 2 April 2026
Daerah

Sehari Dua Kasus Sabu Terungkap, Polres Labusel Tangkap 2 Pelaku dan Sita Narkoba

Kamis, 2 April 2026
Daerah

Rekonstruksi Pembunuhan Istri di KIsaran, Ibu Korban Histeris Lihat Pelaku

Kamis, 2 April 2026

Dikelola Oleh :

PT. WASPADA BAHANA ERIASAFA

Alamat Redaksi :
Jl. Garu 3 No. 33 Kel. Harjosari-I
Kecamatan Medan Amplas 20147
Telp : 061-785 0458
Email : medanpunyanews@gmail.com

TERBARU

Anggota DPR Minta BNI Tuntaskan Pengembalian Rp 28 Miliar di Kasus Gereja Paroki Aek Nabara

Senin, 20 April 2026

Pertama Kali, Israel Rilis Peta Lebanon Selatan di Bawah Kendalinya

Senin, 20 April 2026

Odegaard Masih Yakin Arsenal Juara EPL di Akhir Musim

Senin, 20 April 2026
  • Pedoman Media Cyber
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap

Copyright © 2020 medanpunya.com All Right Reserved | Dari Medan Kemana-mana

No Result
View All Result
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Daerah
  • Dunia
  • Olahraga
  • Seleb
  • Tekno

Copyright © 2020 medanpunya.com All Right Reserved | Dari Medan Kemana-mana