Medan(MedanPunya) Empat bandar narkoba Ryan Ardian (23), Ali Husin (24), Zulkarnain (38), dan Bambang Saputra (29) dihukum penjara seumur hidup oleh Pengadilan Tinggi (PT) Medan. Sebelumnya, keempatnya hanya dihukum 20 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Rantau Parapat.
Hal itu tertuang dalam putusan PT Medan yang dilansir website-nya, Rabu (6/1). Kasus bermula saat komplotan tersebut mengimpor 37 kg sabu dari Malaysia ke Medan lewat jalur laut pada Desember 2019.
Sabu itu dibawa menggunakan sampan motor dengan biaya sewa Rp 3 juta. Satu orang di komplotan itu mendapatkan janji Rp 20 juta bila sabu sampai di Medan.
Setelah sabu berpindah ke kapal, mereka pulang ke Pelabuhan Tanjung Sarang Elang, Labuhan Batu, pada 4 Desember 2019. Saat kapal merapat ke dermaga, anggota Mabes Polri menggerebek mereka. Komplotan tidak berkutik dan mereka diproses secara hukum hingga ke pengadilan.
Pada 19 Oktober 2020, PN Rantau Parapat menjatuhkan hukuman 20 tahun penjara kepada keempatnya. Keempatnya terbukti secara melawan hukum melakukan permufakatan jahat menjadi perantara dalam jual-beli narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram.
Atas putusan itu, jaksa, yang menuntut penjara seumur hidup, tidak terima dan mengajukan banding. Gayung bersambut, banding dikabulkan.
“Menjatuhkan pidana terhadap para terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara seumur hidup,” kata ketua majelis Tigor Manullang dengan anggota Ardy Djohan dan Krosbin Lumban Gaol.
Menurut majelis tinggi, putusan PN Rantau Parapat sangat tidak mencerminkan rasa keadilan sehingga tidak menimbulkan efek jera serta tidak mencerminkan rasa keadilan.
“Serta tidak mempunyai daya tangkal untuk mencegah terdakwa-terdakwa agar tidak mengulangi perbuatannya. Selain itu, putusan tersebut tidak menimbulkan efek jera bagi orang lain yang hendak melakukan tindak pidana yang sama,” demikian alasan majelis memperberat hukuman.
Di mata majelis tinggi, dari segi edukatif, hukuman yang telah dijatuhkan oleh PN Rantau Parapat belum memberikan suatu dampak positif guna mendidik terdakwa terdakwa khususnya dan masyarakat pada umumnya dalam hal perkara yang sama. Dari segi korektif, hukuman yang telah dijatuhkan PN Rantau Parapat belum berdaya guna dan berhasil guna bagi diri terdakwa-terdakwa khususnya dan bagi masyarakat pada umumnya.
“Dari segi preventif, hukuman tersebut (20 tahun penjara) belum dapat dijadikan sebagai senjata pamungkas dalam membendung terdakwa-terdakwa khususnya dan masyarakat pada umumnya, untuk tidak kembali mengulang perbuatan yang sama. Dari segi segi represif, hukuman tersebut (20 tahun penjara, red) belum mempunyai pengaruh untuk diri pribadi Terdakwa-terdakwa supaya ia bertaubat dan tidak mengulangi lagi perbuatannya,” pungkas majelis tinggi dalam sidang pada Selasa (5/1).***dtc/mpc/bs