Sidang Penyuapan Bupati Langkat, Terbit Rencana Dihadirkan Jadi Saksi

Jakarta(MedanPunya) Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal menghadirkan Bupati nonaktif Langkat, Terbit Rencana Perangin Angin sebagai saksi untuk terdakwa Muara Perangin Angin.

Muara merupakan terdakwa kasus suap pekerjaan pengadaan barang dan jasa tahun 2020-2022 di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.

Adapun persidangan itu akan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

“Hari ini, tim jaksa mengagendakan menghadirkan saksi-saksi dalam persidangan terdakwa Muara Perangin-angin yaitu atas nama saksi Terbit Rencana Perangin Angin,” ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri, Senin (30/5).

Selain Terbit, jaksa KPK juga bakal menghadirkan kakak kandung Terbit yaitu Iskandar Perangin Angin dan seorang kontraktor, Shuhanda Citra.

Dalam kasus ini, Muara yang merupakan Direktur CV Nizhami didakwa memberi suap senilai Rp 572.000.000 kepada Bupati nonaktif Langkat Terbit

Jaksa KPK menduga, suap itu diberikan agar sejumlah perusahaan milik Muara menjadi pemenang tender dalam proyek pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Langkat.

“Terdakwa telah memberi sesuatu berupa uang sejumlah Rp 572 juta pada pegawai negeri atau penyelenggara negara yaitu kepada Terbit Rencana Perangin Angin selaku Bupati Langkat periode 2019–2024,” papar jaksa dalam persidangan di Tipikor Jakarta, Rabu (6/4/2022).

Jaksa menuturkan, suap itu diberikan melalui empat pihak yaitu Kepala Desa Balai Kasih Iskandar Perangin-Angin, dan tiga orang kontraktor yaitu Marcos Surya, Shuhanda Citra dan Isfi Syahfitra.

“(Suap) dipergunakan terdakwa yaitu dengan cara mengatur proses tender pengadaan di unit kerja pengadaan barang dan jasa sekretariat Kabupaten Langkat,” tutur jaksa.

Pengadaan barang dan jasa itu lantas didapatkan perusahaan Muara dari Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang, serta Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat tahun 2021.

Terakhir Jaksa mengungkapkan pemberian itu merupakan suatu bentuk tindak pidana karena Terbit selaku Bupati tidak punya hak untuk mengatur pemenang tender proyek tersebut.

“Pemberian itu bertentangan dengan kewajiban Terbit Rencana Perangin-Angin selaku penyelenggara negara,” imbuh jaksa.

Dalam perkara ini Muara didakwa dengan Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana diubah dalam Pasal 20 Tahun 2001.***kps/mpc/bs

 

Berikan Komentar:
Exit mobile version